Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

LP2B Nasional Capai 87,52%, Pemerintah Kini Fokus Kendalikan Alih Fungsi Lahan

×

LP2B Nasional Capai 87,52%, Pemerintah Kini Fokus Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bersama kementerian/lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Jakarta, Khazminang.id– Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen pada 2026, melampaui target minimal 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dicapai pada 2029. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Sebelumnya, capaian 87,52 persen juga telah disampaikan Menteri Nusron dalam Rakor Transformasi Layanan Pertanahan di Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Baca Juga:  Pengurus Jam Gadang 88 Periode 2025–2028 Dilantik

Capaian tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.

Percepatan dilakukan melalui penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi. Kerja sama lintas sektor tersebut antara lain diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron.

Tujuh Provinsi Masih di Bawah Target

Meski capaian nasional telah melampaui angka 87 persen, pekerjaan di tingkat daerah belum sepenuhnya selesai. Saat ini masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan capaian. Ia menegaskan, angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal perlu dipertahankan agar capaian nasional tetap terjaga.

Baca Juga:  DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna : Tutup Masa Sidang 2025-2026 dan Buka Masa Sidang 2026-2027

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegasnya.

Setelah Target Tercapai, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian

Menteri Nusron menegaskan, tercapainya target penetapan LP2B dan LSD bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai. Tahap berikutnya adalah memastikan lahan yang telah ditetapkan tetap terlindungi sekaligus mengatur pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B.

Menurutnya, sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Pemanfaatannya perlu diatur agar keberadaan lahan pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan tetap terjaga.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemerintah mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur. Selama proses pencetakan sawah baru tersebut belum selesai, perlindungan terhadap lahan pertanian yang sudah ada tetap menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:  Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Tembus 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Percepat Program

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian berkaitan erat dengan ketahanan pangan nasional. Karena itu, kebijakan pertanahan dan tata ruang perlu diarahkan agar ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Capaian LP2B tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga lahan pertanian. Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penetapan LP2B tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.