Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Gugatan Legal Standing AJPLH Terkait Pengelolaan Limbah di Pesisir Selatan Masuki Tahap Pembuktian Keterangan Ahli

×

Gugatan Legal Standing AJPLH Terkait Pengelolaan Limbah di Pesisir Selatan Masuki Tahap Pembuktian Keterangan Ahli

Sebarkan artikel ini

Painan, Khazminang.id – Gugatan legal standing Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), memasuki tahap pembuktian keterangan ahli di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (16/9/2026).

AJPLH menghadirkan ahli lingkungan hidup dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Elviriadi, yang merupakan dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang dan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam keterangannya, Elviriadi menyoroti kewajiban pengelola PKS menyediakan kolam limbah yang kedap air sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan pemerintah salah satunya sebagai langkah pencegahan terhadap pencemaran yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah, termasuk limbah pabrik kelapa sawit.

Ia menjelaskan, kolam pengelolaan limbah harus memiliki lapisan atau membran kedap air sehingga limbah tidak merembes ke media lingkungan, terutama tanah dan air tanah.

“Namanya aturan tidak bisa ditawar-tawar. Namanya hukum kalau sudah diputuskan harus dijalankan. Harus ditegakkan,” kata Elviriadi dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemerintah Nagari Talaok, Bayang Salurkan Bantuan Beras CPP pada Masyarakat Terdampak Banjir di Daerah Itu

Elviriadi menilai penerapan ketentuan tersebut tidak semestinya terus ditunda dengan alasan tertentu. Menurutnya, pengelola harus segera memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dengan sistem kedap air diajukan

“Segera terapkan dan untuk sementara hentikan dulu produksinya. Dipasang pengelolaan kedap air tersebut,” ujarnya.

Elviriadi juga menegaskan, persoalan izin yang telah diterbitkan sebelum aturan berlaku tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku saat ini.

Menurut dia, perusahaan maupun pemerintah harus proaktif menyesuaikan pengelolaan limbah dengan aturan tersebut.

“Dalam waktu dua bulan harus bisa mereka praktikkan PP itu, bahwa pengelolaan dilaksanakan kedap air. Tidak bisa dia berdalih yang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua AJPLH Soni mengapresiasi keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan kondisi kolam limbah yang masih berupa kolam tanah dapat dilihat secara langsung.

“Kolam limbah yang tidak kedap air itu bisa dilihat secara kasat mata. Jadi sebenarnya tidak perlu pengujian ilmiah, pengujian laboratorium,” ujar Soni.

Menurutnya, keberadaan kolam limbah yang tidak dilengkapi lapisan kedap air bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Baca Juga:  DPD IKPS dan DPD Bampers Kabupaten Pelalawan Resmi Dilantik

Ia menyebut dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yang telah diajukan dalam perkara tersebut juga menyatakan kolam limbah PT Incasi Raya masih berupa kolam tanah dan belum memiliki sistem kedap air.

“Jadi sebenarnya kolam limbah yang tidak kedap air itu tidak perlu diuji laboratorium, karena secara kasat mata bisa dilihat. Ke depannya itu bisa berdampak terhadap pencemaran tanah dan air tanah,” katanya.

Soni menambahkan, ketentuan mengenai kolam kedap air seharusnya sudah diterapkan setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 diberlakukan.

“Namanya peraturan pemerintah itu mengikat. Kemudian memang seharusnya minimal dua tahun setelah peraturan pemerintah ini keluar sudah harus diterapkan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kondisi kolam limbah yang hingga 2026 disebut masih berupa kolam tanah.

“Ini kan sudah tahun 2026, berarti sudah ada lima tahun. Tapi sampai sekarang kolam limbah mereka masih kolam tanah, belum kedap air,” katanya.

Dalam persidangan, Soni juga menyinggung peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan pencemaran lingkungan. Menurutnya, sosialisasi dan langkah preventif terkait ketentuan tersebut belum terlihat sebelum gugatan diajukan.

Baca Juga:  Ketua FWP-SB Novrianto Soroti Maraknya Penyebaran Isu-isu SARA yang Jadi Pemicu Perpecahan

“Kalau sepertinya dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepertinya tidak ada melakukan sosialisasi sampai saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah gugatan diajukan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat baru menyurati kementerian terkait persoalan tersebut.

Soni menegaskan, inti gugatan yang diajukan AJPLH bukan semata-mata membuktikan dampak pencemaran, tetapi memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai aturan.

“Artinya penggugatan kita hari ini, pihak perusahaan harus menerapkan sesuai aturan kedap air ini. Bukan soal dampaknya, tapi soal penerapan aturan yang tertuang di PP 22 Tahun 2021,” katanya.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yang hadir di antaranya kuasa PT Incasi Raya serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.(Mil Hendrawandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.