Padang, Khazminang.id — Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang menjadi sasaran Operasi Cipta Kondisi yang digelar tim gabungan Satpol PP Kota Padang bersama Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu malam hingga Minggu dini hari (19/9/2026).
Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas tempat hiburan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si. Dalam kegiatan itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di sejumlah lokasi hiburan malam dan karaoke.
Dokpol bersama BNN juga melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP fokus pada pengawasan Trantibum, termasuk memastikan tempat hiburan mematuhi batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu diberikan teguran dan peringatan. Mereka yang tetap berada di lokasi setelah jam operasional berakhir kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dengan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra.
Ia mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran jam operasional yang dilakukan berulang dapat berujung pada konsekuensi sesuai ketentuan, termasuk berkaitan dengan izin usaha.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” tegasnya.
Chandra menambahkan, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Namun, setiap usaha tetap harus berjalan dengan memperhatikan aturan dan ketertiban lingkungan.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan kondusif. Satpol PP, Polda Sumbar, PM, Dokpol, dan BNN menjalankan fungsi masing-masing dalam pengawasan, pencegahan, serta penegakan ketertiban sesuai kewenangan yang dimiliki. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





