Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Lakukan Pelanggaran, 6 SPBU di Sumbar Beralih Pengelolaan dan 31 SPBU Dapat Sanksi dari Pertamina

×

Lakukan Pelanggaran, 6 SPBU di Sumbar Beralih Pengelolaan dan 31 SPBU Dapat Sanksi dari Pertamina

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi terhadap 31 SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran BBM.

Tak hanya memberikan sanksi, Pertamina juga mengajukan peralihan pengelolaan terhadap 6 SPBU yang dinilai membutuhkan penguatan tata kelola agar pelayanan dan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai standar.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Hal itu disampaikan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, di Padang.

Menurut Sunardi, pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Sumbar, dan kepolisian untuk memastikan ketersediaan serta distribusi energi di Sumatera Barat tetap aman dan lancar.

“Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam proses penyaluran BBM, termasuk pelanggaran aspek operasional yang dapat berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sunardi dalam siaran pers yang diterima, Rabu (09/09/2026).

Ia menjelaskan, sanksi terhadap 31 SPBU diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap operasional masing-masing lembaga penyalur. Jenis sanksi disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Raker DPRD dan TAPD Bahas Sinkronisasi Kebijakan Anggaran Daerah

Sanksi tersebut antara lain berupa surat peringatan yang berlaku selama satu bulan serta penghentian sementara penyaluran BBM jenis tertentu, yakni Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditemukan SPBU Tidak Menyalurkan BBM Sesuai Ketentuan

Dijelaskan Sunardi, salah satu temuan pelanggaran terjadi pada SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan. Pertamina menemukan adanya ketidaksesuaian dalam aspek operasional, termasuk kekosongan BBM nonsubsidi atau JBU pada periode tertentu. Selain itu, ditemukan pula penyaluran BBM JBT dan JBKP yang tidak sesuai ketentuan.

“Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian aspek operasional, yakni terjadinya kekosongan produk BBM Non-Subsidi pada periode tertentu, serta penyaluran BBM JBT dan JBKP tidak sesuai ketentuan,” ujar Sunardi.

Pertamina menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.

Dalam kerja sama tersebut, pengelola SPBU memiliki kewajiban melakukan penebusan BBM. Pengelola juga dilarang dengan sengaja tidak melakukan penebusan BBM demi kepentingan atau keuntungan SPBU.

Baca Juga:  Indonesia Menang 3-0 Lawan Timor Leste, Vietnam Masih Pimpin Grup A

Atas temuan tersebut, Pertamina telah memberikan tindakan sesuai ketentuan. Untuk SPBU dengan persoalan yang dinilai membutuhkan pembenahan tata kelola lebih lanjut, Pertamina juga mengajukan peralihan pengelolaan.

“Bagi Pertamina, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Sunardi.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan SPBU berjalan sesuai standar dan distribusi BBM kepada masyarakat tetap terjaga.

Perkuat Koordinasi dengan Pemprov dan Polda Sumbar

Dalam pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyerdi dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Selasa (08/09/2026), Pertamina juga membahas upaya menjaga ketersediaan energi serta kelancaran distribusi BBM di wilayah Sumatera Barat.

Sunardi mengatakan dukungan pemerintah daerah dan kepolisian diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat mengganggu distribusi energi.

“Kami berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan baik, aman, dan lancar. Dukungan serta sinergi dari seluruh stakeholder tentu sangat dibutuhkan,” katanya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Pertamina penting untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro Apresiasi Peran KBPP Polri Sumbar

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus mendukung sinergi ini agar ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Mahyeldi.

Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyatakan kepolisian siap mendukung upaya Pertamina dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan distribusi energi.

“Kami siap bersinergi dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi energi berjalan aman dan lancar,” katanya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.Ansharullah.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM akan terus dilakukan. Setiap temuan akan diperiksa dan dievaluasi, sementara pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM, terutama jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan di lapangan.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pertamina akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Sunardi. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.