Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dorong Kepatuhan Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Tertibkan Data dan Tunggakan PKB ASN

×

Dorong Kepatuhan Bayar Pajak, Pemprov Sumbar Tertibkan Data dan Tunggakan PKB ASN

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai membenahi data kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan persoalan tunggakan pajak kendaraan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Menurutnya, kondisi dan status masing-masing kendaraan juga perlu diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” ujar Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak. Sementara 3.954 unit lainnya masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.

Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang masih muncul sebagai kendaraan menunggak ternyata sudah berpindah tangan. Kendaraan tersebut telah dijual oleh ASN, namun pemilik baru belum mengurus proses balik nama.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Di sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan transaksi atau melakukan pemblokiran kendaraan. Akibatnya, kendaraan masih tercatat atas nama ASN yang bersangkutan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumbar akan melakukan pendataan ulang melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.

Pendataan juga menyasar kendaraan milik ASN yang sudah pensiun maupun yang telah mutasi keluar dari Provinsi Sumbar. Kendaraan-kendaraan tersebut masih ditemukan dalam data ASN aktif Pemprov Sumbar.

Untuk memastikan data kepegawaian dan kendaraan sinkron, Pemprov Sumbar akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ratusan Kendaraan Dinas Masih Menunggak

Selain kendaraan atas nama ASN, Pemprov Sumbar juga melakukan penataan terhadap kendaraan dinas berpelat merah.

Saat ini tercatat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tunggakan.

Arry mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut memiliki persoalan administratif yang perlu segera diselesaikan. Di antaranya kendaraan yang telah dilelang, tetapi pemenang lelang belum melakukan balik nama.

Baca Juga:  Ini Dia, Jersi Baru Semen Padang FC Angkat Identitas Minangkabau

Hal serupa terjadi pada kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, namun secara administrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.

“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.

Menurut Arry, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi. Termasuk di antaranya kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.

Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak dapat dibebankan kepada pihak yang telah menerima kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

OPD Diminta Bayar Pajak Tepat Waktu

Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga meminta seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan. Pembayaran diharapkan dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo, bukan menunggu hingga akhir tahun anggaran.

“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo,” tegas Arry.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Pemprov Sumbar akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD. Penagihan terhadap kendaraan yang masih memiliki tunggakan juga akan dilakukan secara rutin.

Baca Juga:  Bayar 1 Tahun Saja, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

Sebagai bagian dari penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan menunggak juga terus dilakukan. Evaluasi dan desk akan dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.

Tidak hanya itu, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arry menegaskan, pembenahan kendaraan bermotor di lingkungan Pemprov Sumbar bukan semata-mata untuk mengejar penyelesaian tunggakan pajak. Lebih dari itu, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan data kendaraan, status kepemilikan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya benar-benar jelas.

“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.