Padang, Khazanah — Sebanyak 44,08 kilogram ganja kering berhasil dijaring Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pengungkapan puluhan kilogram ganja itu dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera yang melibatkan jaringan Sumut-Sumbar,” kata Toton kepada pers (8/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengiriman ganja dalam jumlah besar tersebut.
Petugas kemudian menghentikan satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Aia Dadok, Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padangsidimpuan.
Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial MR dan AAZ yang diduga berperan sebagai kurir.
Hasil penggeledahan menemukan empat karung berisi puluhan paket yang diduga ganja kering Untuk mengelabui petugas, barang tersebut disamarkan menggunakan karung plastik dan dibungkus dengan lakban cokelat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut barang, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai.
Dikembangkan ke Padang
Pengungkapan tidak berhenti di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas BNNP Sumbar melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut hingga ke Kota Padang.
Dari pengembangan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial TRAR di kawasan Kuranji. Ia diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.
Dengan demikian, dalam operasi tersebut BNNP Sumbar menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran 44 kilogram ganja.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Toton menegaskan, keberhasilan menjaring 44 kilogram ganja kering tersebut menjadi langkah penting BNNP Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
“Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, puluhan ribu jiwa, terutama remaja dan generasi muda, diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurut Toton, pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat, terutama melalui pemberian informasi mengenai aktivitas mencurigakan, sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan narkotika.
“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika,” katanya. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






