Bukittinggi, khazminang.id- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rangkaian proses penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 Agustus 2026 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, telah dihantarkan oleh Saudara Walikota pada tanggal 10 Agustus 2026 yang lalu. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 28 Agustus 2026, dan pada hari ini kita akan menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Untuk itu, sudah patut kiranya apresiasi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD khususnya Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait dan juga Komisi-Komisi DPRD yang telah ikut memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran serta Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna internal DPRD.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc.MA saat membuka rapat paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026) di dalam ruang rapat gedung DPRD. Dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Forkopimda, SKPD, Ninik Mamak, Bundo Kanduang dan undangan.
Rapat paripurna dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Sebelum Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH membacakan sambutan terlebih dahulu penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan. Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan, saran, dan rekomendasi DPRD yang berkembang selama pembahasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan kita tindak lanjuti bersama sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan, sehingga Perubahan APBD dapat segera dilaksanakan.
Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah, atas perhatian, masukan, dan kontribusi yang telah diberikan selama proses hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Semangat musyawarah, kemitraan, dan tanggung jawab bersama yang telah ditunjukkan menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






