Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Berikan Perlindungan Hukum, Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Dorong Masyarakat Nikah Tercatat

×

Berikan Perlindungan Hukum, Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Dorong Masyarakat Nikah Tercatat

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id — Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni mendorong masyarakat agar mencatatkan pernikahannya. Pencatatan nikah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang dilahirkan.

Persoalan pencatatan pernikahan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika sebuah pernikahan tidak tercatat, berbagai persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari, terutama menyangkut status anak, hak pasangan, hingga persoalan harta gono gini dan warisan. Oleh sebab itu, setiap setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan harus memastikan perkawinannya tercatat secara resmi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pernikahan harus dicatatkan. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri, anak-anak yang dilahirkan, serta harta yang diperoleh selama pernikahan,” kata Lisda Hendrajoni dalam diskusi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang diikuti 250 peserta dari berbagai elemen masyarakat, Senin (31/08/2026) di Padang.

Dari diskusi tersebut, terungkap masih banyak praktik pernikahan yang tidak tercatat. Bahkan, di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang setidaknya terdapat 15.000 pernikahan yang tidak tercatat. Untuk mengatasi hal ini, KUA setempat menggelar sidang isbat untuk mereka sehingga anak-anaknya mememili dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Masjid Surau Gadang Mandiangin Kembali Difungsikan

Kondisi tersebut terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya persoalan ekonomi hingga adanya pernikahan dengan seseorang yang sebenarnya masih terikat perkawinan. Oleh sebab itu, gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran asyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sangat perlu dilakukan.

“Kita harus memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum, bukan sekadar formalitas administrasi,” katanya.

Gen Z Mulai Takut Menikah

Dalam diskusi tersebut, persoalan pernikahan juga dikaitkan dengan fenomena yang berkembang di kalangan generasi Z. Muncul keresahan bahwa sebagian anak muda saat ini memilih menunda, bahkan takut untuk memasuki jenjang pernikahan.

Sejumlah alasan mencuat, mulai dari persoalan ekonomi, ketidaksiapan mental dan finansial, pergeseran nilai sosial, hingga tingginya angka perceraian yang membuat sebagian generasi muda semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menikah.

Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian. Sebab, di satu sisi masyarakat masih menghadapi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, sementara di sisi lain angka pernikahan justru menunjukkan kecenderungan menurun.

Kasi Bina Kepenghuluan Bidang Urais Kemenag Sumbar, Syafalmar, menyebutkan terjadi penurunan angka pernikahan di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Gowes Bike Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Melintasi Rute Ikonik Sarat Suasana Alam dan Kearifan Lokal

“Angka pernikahan di Sumbar mengalami penurunan, dari sekitar 46 ribu menjadi 32 ribu,” kata Syafalmar.

Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan pola dan cara pandang masyarakat terhadap pernikahan. Faktor ekonomi, perubahan sosial, serta pertimbangan terhadap kesiapan membangun rumah tangga menjadi bagian dari dinamika yang perlu dipahami secara lebih mendalam.

Menurutnya, kondisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menghadirkan edukasi yang lebih baik kepada generasi muda mengenai pernikahan.

Pernikahan, kata dia, tidak cukup hanya dipahami sebagai ikatan sosial dan agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap pasangan.

Kesadaran mengenai pencatatan pernikahan pun menjadi salah satu bagian penting dari edukasi tersebut. Dengan pencatatan yang sah, pasangan memiliki dokumen dan kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan ketika menghadapi persoalan di kemudian hari.

Gerakan sadar pencatatan nikah diharapkan tidak hanya menyasar pasangan yang akan menikah, tetapi juga masyarakat secara luas. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya berlangsung secara sah menurut agama dan adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, anak, serta keluarga yang ditinggalkan. (*)

Baca Juga:  Ramlan Nurmatias : Dibukanya Pelayanan Haji dan Umrah di MPP Memberikan Kemudahan Bagi Jamaah

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.