Padang, Khazminang.id – Bank Nagari buka lowongan kerja. Bagi kaum muda yang sudah menyandang gelar sarjana dan sedang mencari pekerjaan, peluang ini ada baiknya dicoba. Apalagi bagi pencari kerja yang sudah siap dan lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebab, pendaftaran terakhir adalah hari ini, Sabtu (29/08/2026), pukul 23.59 WIB.
Dari informasi yang dikutip dari Instagram IG: loker.sumbar.co disebutkan, bank milik pemerintah daerah di Sumbar itu membutuhkan Pegawai Teller Program Magang Bintang. Proram ini adalah proses pemagangan sebagai petugas layanan kas/teller di Bank Nagari yang bekerja sama dengan mitra alih daya, seperti PT PKSS untuk melatih tenaga kerja muda dan fresh graduate.
Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Effrizon yang diminta konfirmasinya secara terpisah, membenarkan adanya lowongan kerja tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keterampilan, dan pengalaman kerja di bidang operasional perbankan.
“Iya, Bank Nagari buka lowongan untuk penerimaan Pegawai Teller Program Magang Bintang,” jelas Zilfa Effrizon.
Dari penjelasan laman IG: loker.sumbar.co, persyaratan pelamar terbuka bagi lulusan SMA/SMK dengan nilai asesmen kompetensi/ujian sekolah minimal 80 atau setara, serta lulusan Diploma (D1, D3) dan Sarjana (S1) dengan IPK rata-rata minimal 2,75. Usia peserta dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026, berstatus belum menikah, dan bersedia menjaga komitmen tersebut selama masa pemagangan.
Nantinya mereka yang lolos seleksi akan ditempatkan di Kantor Cabang Bank Nagari, masing-masing di Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Batusangkar, Lintau, Lubuk Sikaping, Tapus, Pariaman, Lubuk Basung, Simpang Empat, Ujung Gading, cabang wilayah Padang, Lubuk Alung, Solok, Alahan Panjang, Sijunjung dan Sawahlunto.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website https://myprimacareer.co.id/. Proses seleksi dilakukan dengan system gugur dan keputusan seleksi bersifat mutlak. Program Magang Bintang ini merupakan kontrak selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) tahun apabila menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






