Simpang Empat, Khazminang.id– Kepulan asap dari tungku pengasapan ikan menjadi bagian dari keseharian Elima (47), warga Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat. Bersama keluarganya, ia telah menjalankan usaha pengolahan lele asap sejak 2015. Dari usaha sederhana tersebut, Elima berusaha menjaga roda perekonomian keluarga sekaligus mengembangkan usaha yang telah dirintis selama bertahun-tahun.
Elima merupakan salah satu penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2024 yang kini mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Perkembangan usahanya menjadi bagian dari kegiatan Pemetaan Sosial Program Penanganan Akses Reforma Agraria yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Dian, melakukan wawancara dan pendataan langsung di tempat tinggal sekaligus lokasi usaha Elima. Pemetaan sosial dilakukan untuk menggali kondisi sosial ekonomi penerima redistribusi tanah, potensi usaha, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan yang dapat dikembangkan melalui program pemberdayaan.
Selama menjalankan usahanya, Elima mampu mengolah sekitar 200 hingga 300 kilogram ikan lele hidup dalam sehari. Proses pengasapan dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan, kemudian hasil produksinya dipasarkan ke sejumlah pasar, warung dan pelanggan tetap.
Usaha yang dikelola bersama keluarga tersebut terus bertahan di tengah berbagai tantangan. Salah satu persoalan yang pernah dihadapi Elima adalah keterbatasan fasilitas tempat pengasapan.
Kondisi tempat pengasapan yang belum memadai bahkan pernah membuat sebagian ikan yang diproses mengalami kerusakan hingga menimbulkan kerugian. Karena itu, perbaikan sarana produksi menjadi salah satu kebutuhan utama untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan kapasitas usaha.
Elima berharap program Penanganan Akses Reforma Agraria dapat membuka peluang dukungan permodalan maupun pemberdayaan untuk memperbaiki fasilitas pengasapan.
“Kalau tempat pengasapan bisa diperbaiki, tentu usaha ini bisa lebih berkembang dan risiko kerugian juga bisa dikurangi,” harap Elima.
Kisah serupa juga dijalani Ardin (60), warga penerima Sertipikat Redistribusi Tanah lainnya di Nagari Aia Gadang. Ia telah menjalankan usaha pengolahan lele asap dari rumah sejak 2019.
Dalam sehari, Ardin mampu mengolah sekitar 100 kilogram ikan lele. Proses produksi dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan dan hasilnya menjadi salah satu sumber penghasilan bagi keluarganya.
Meski telah berjalan selama beberapa tahun, Ardin masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengembangkan usahanya. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas tempat pengasapan yang membuat kapasitas produksi belum dapat ditingkatkan secara optimal.
Ardin berharap memperoleh akses permodalan untuk memperbaiki tempat pengasapan. Dengan fasilitas yang lebih memadai, ia berharap proses produksi dapat berlangsung lebih baik, kapasitas meningkat dan kualitas lele asap yang dihasilkan semakin terjaga.
Selain kebutuhan modal, Ardin juga membutuhkan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan usaha. Ia berharap dapat memperoleh pelatihan manajemen, terutama dalam mengatur keuangan usaha agar pendapatan dan pengeluaran dapat dicatat serta dikelola secara lebih terarah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda menjelaskan, pemetaan sosial dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria secara langsung.
Menurutnya, setiap penerima redistribusi tanah memiliki potensi dan persoalan yang berbeda. Karena itu, bentuk pemberdayaan yang diberikan perlu disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan jenis usaha yang dikembangkan masyarakat.
Pemetaan sosial juga menjadi bahan penting untuk melihat kebutuhan Penanganan Akses Reforma Agraria, baik berupa peningkatan kapasitas, pendampingan, akses permodalan, penguatan sarana produksi maupun bentuk dukungan lain yang dapat dikembangkan melalui sinergi dengan instansi terkait.
Melalui pendekatan tersebut, Reforma Agraria tidak hanya diarahkan pada penataan aset berupa pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi juga dilanjutkan dengan penataan akses agar tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif.
Kisah Elima dan Ardin memperlihatkan bahwa satu bidang tanah dapat menjadi pijakan bagi beragam kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan usaha pengolahan lele asap, keduanya berupaya mengubah potensi yang dimiliki menjadi sumber pendapatan bagi keluarga.
Namun, pengembangan usaha tidak selalu cukup hanya dengan kepemilikan aset. Dukungan berupa sarana produksi, akses permodalan, pelatihan dan pendampingan juga diperlukan agar usaha masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Karena itu, hasil pemetaan sosial diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi yang lebih tepat sasaran. Kebutuhan yang disampaikan masyarakat di lapangan menjadi informasi penting untuk mempertemukan potensi penerima manfaat dengan program pemberdayaan yang tersedia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong integrasi antara Penataan Aset dan Penanganan Akses Reforma Agraria. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan sertipikat yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi modal sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dari rumah-rumah sederhana di Nagari Aia Gadang, kepulan asap lele menjadi saksi perjuangan dua keluarga dalam mempertahankan dan mengembangkan usaha. Di balik proses pengasapan yang dilakukan secara rutin, terdapat harapan agar usaha dapat tumbuh, pendapatan meningkat dan kehidupan keluarga menjadi lebih baik.
Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang tanah dan sertipikat. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan mampu menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi, memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun masa depan yang lebih sejahtera. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






