Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pasaman Barat Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Tangani Sengketa Pertanahan

×

Pasaman Barat Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Tangani Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait mengikuti rapat koordinasi untuk membahas perkembangan penanganan sengketa pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (4/8/2026).
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan setempat memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan sengketa pertanahan melalui rapat koordinasi di Kantor Bupati.
  • Pertemuan yang melibatkan jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia ini berfokus pada penyelarasan data fisik, data yuridis, serta riwayat kepemilikan tanah untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
  • Sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan penyelesaian sengketa tanah yang objektif, transparan, dan terukur demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dan sejumlah instansi terkait memperkuat koordinasi dalam penanganan sengketa pertanahan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pelaporan sengketa pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (4/8/2026).

Rapat tersebut menjadi forum untuk menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah persoalan pertanahan sekaligus menyelaraskan informasi antarinstansi. Koordinasi diperlukan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan maupun hak atas tanah dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan informasi terkait objek sengketa serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan. Data pertanahan menjadi salah satu bahan penting dalam proses pembahasan karena dapat membantu para pemangku kepentingan memahami kondisi objek yang dipersoalkan secara lebih utuh.

Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut upaya membangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam menentukan langkah penyelesaian. Dengan koordinasi yang terintegrasi, penanganan sengketa diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Baca Juga:  Realisasi 2025 Capai 95,73 Persen, Sekjen ATR/BPN Minta Anggaran 2026 Disiapkan Matang

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui unsur yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa memiliki peran dalam memberikan informasi serta melakukan langkah penanganan sesuai kewenangan di bidang pertanahan.

Dalam prosesnya, penanganan sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan terhadap data fisik dan yuridis, riwayat penguasaan maupun kepemilikan tanah, serta informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan objek sengketa. Setiap fakta dan dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi diperlukan untuk menyatukan data dan informasi sebelum menentukan tindak lanjut terhadap persoalan pertanahan.

Menurutnya, penanganan sengketa harus dilakukan secara cermat dengan tetap mengacu pada kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap informasi yang diperoleh dari berbagai pihak perlu dikaji agar penyelesaian tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.

“Koordinasi menjadi bagian penting dalam penanganan sengketa pertanahan. Data dan informasi dari masing-masing instansi perlu disinkronkan agar langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas dan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Samarinda, Wamen Ossy Tekankan ATR/BPN Wajib Hadir sebagai Solusi Pembangunan di Kaltim

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan terus berupaya memberikan data dan informasi pertanahan yang diperlukan dalam proses koordinasi, sekaligus melaksanakan penanganan sesuai tahapan yang berlaku.

“Setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penanganannya perlu melihat kondisi objek, data yang tersedia, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Direktur Pelayanan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat, Bupati Pasaman Barat beserta jajaran, serta sejumlah unsur perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur dalam rapat tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dalam menangani persoalan pertanahan yang dapat bersinggungan dengan aspek hukum, pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan masing-masing persoalan sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara lebih terukur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme yang objektif, transparan dan sesuai ketentuan. Setiap penanganan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak dan kepentingan para pihak.

Baca Juga:  Masing-masing Ketua Pansus Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Fasilitasi Gubernur

Dengan penguatan koordinasi lintas instansi, penanganan sengketa pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Penyelesaian yang dilakukan berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum juga menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa keadilan serta mencegah munculnya persoalan pertanahan baru. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.