Simpang Empat, Khazminang.id– Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat mematangkan usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (5/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan dan peninjauan lapangan terhadap sejumlah lokasi yang diusulkan sebagai TORA di Nagari Air Bangis, Ranah Pasisie dan Maligi. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap usulan memiliki dasar data yang jelas serta sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Penataan aset diarahkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah, sementara penataan akses diharapkan membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan pemanfaatan tanah melalui dukungan infrastruktur, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda memaparkan hasil identifikasi indikatif data TORA yang diperoleh dari hasil peninjauan lapangan di sejumlah wilayah Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama anggota GTRA. Masing-masing instansi memberikan masukan, saran dan rekomendasi untuk menyempurnakan data sekaligus memastikan lokasi yang diusulkan dapat diproses sesuai ketentuan.
Dalam pembahasan mengenai Nagari Air Bangis, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan adanya perkembangan permukiman baru di sepanjang akses menuju Teluk Ketapang. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses identifikasi dan pemetaan lokasi TORA.
Sementara itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung memberikan masukan agar lokasi yang masih memiliki potensi konflik tinggi tidak menjadi prioritas fasilitasi terlebih dahulu. Kawasan transmigrasi yang telah berkembang menjadi permukiman masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan usulan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mengingatkan pentingnya memastikan usulan tidak bertumpang tindih dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, khususnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan akses jalan menuju Teluk Ketapang.
Setelah melalui pembahasan lintas instansi, peserta rapat menyepakati penggunaan peta pendaftaran proyek transmigrasi sebagai acuan batas untuk lokasi TORA di Nagari Air Bangis.
Cakupan area yang menjadi fokus pembahasan di lokasi tersebut juga disesuaikan. Dari sebelumnya sekitar 31 hektare, area yang dibahas menjadi sekitar 92 hektare berdasarkan hasil identifikasi dan pembahasan bersama.
Sementara itu, usulan TORA di Nagari Ranah Pasisie dan Nagari Maligi dinyatakan telah sesuai dengan hasil pembahasan dan disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai usulan Kampung Reforma Agraria di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Berdasarkan hasil pembahasan, substansi usulan dinilai telah memenuhi persyaratan dan disepakati untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menekankan bahwa proses penyusunan usulan TORA membutuhkan koordinasi lintas sektor agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, integrasi antara penataan aset dan penataan akses menjadi bagian penting agar Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Usulan TORA perlu disusun berdasarkan data dan kondisi lapangan yang jelas. Karena itu, masukan dari seluruh anggota GTRA menjadi penting untuk memastikan lokasi yang diusulkan tepat sasaran dan dapat diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan akses juga perlu menjadi perhatian agar tanah yang nantinya memperoleh kepastian hak dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Reforma Agraria bukan hanya mengenai penataan aset, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses untuk mengembangkan potensi tanahnya. Sinergi antarinstansi diperlukan agar manfaat program dapat dirasakan secara nyata,” katanya.
Melalui rapat integrasi tersebut, GTRA Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan dan instansi terkait dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan usulan TORA yang lebih akurat, terintegrasi dan sesuai dengan kondisi sosial maupun tata ruang kawasan. Pada akhirnya, Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, berkelanjutan dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






