Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar acara jumpa pers dengan puluhan wartawan peliputan Kota Bukittinggi yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi (Sekdako), Rismal Hadi, S.STP., M.Si. beserta jajaran. Sebagai moderator yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bukittinggi, Asrar Fernando, S.Kom., M.Kom. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Rismal Hadi, memaparkan sejumlah program Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari penataan kota dan pengamanan aset daerah. Dijelaskannya Pemerintah Kota Bukittinggi terus mendorong penataan kota dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik kota serta mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.
Penataan kota menjadi salah satu prioritas, karena perekonomian Kota Bukittinggi sangat bergantung pada sektor jasa, perdagangan dan kunjungan wisatawan. Karena itu, kondisi kota harus ditata agar semakin menarik dan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara.
“Semakin banyak orang berkunjung ke Bukittinggi, makin banyak orang berbelanja, makin banyak yang menginap, ekonomi akan bergerak. Karena itu kota kita harus menarik, tertata, indah dan estetik,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sejumlah penataan dilakukan pada kawasan pusat kota, mulai dari pedestrian, trotoar dan jalan, termasuk penataan kabel secara bertahap dengan memasukkannya ke bawah tanah. Penataan juga dilakukan melalui penambahan pencahayaan kota, taman-taman, serta penataan pedagang dan kawasan usaha. “Semua kita benahi, sehingga kota kita menjadi kota yang menarik, kota yang indah, kota yang tertata, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kunjungan,” jelas Rismal Hadi.
Terkait pengamanan aset daerah, Sekda, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi terus melakukan penataan dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah, baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Semua aset Pemerintah Daerah ini kita lakukan pengamanannya. Sesuai dengan ketentuan, akan kita lakukan penataan dan pengamanan. Artinya, aset ini harus kita maksimalkan untuk mendukung kegiatan Pemerintah,” ujarnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






