Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui tim petugas ukur melaksanakan pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali di empat nagari, yakni Nagari Parit, Ujung Gading, Air Bangis dan Sungai Aur, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki data fisik yang jelas, akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas ukur melakukan identifikasi dan pengecekan batas bidang tanah, memastikan letak serta posisi objek, sekaligus mengambil data koordinat menggunakan peralatan survei dan pemetaan.
Data hasil pengukuran selanjutnya akan melalui proses pengolahan untuk menghasilkan informasi spasial yang menjadi bagian dari penyusunan peta bidang tanah. Data tersebut kemudian digunakan dalam tahapan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam pendaftaran tanah karena berkaitan langsung dengan kepastian mengenai letak, batas dan luas suatu bidang tanah. Ketelitian dalam proses ini juga diperlukan untuk menjaga kualitas data pertanahan yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Yurdi Apit menjelaskan, pengukuran lapangan dilakukan untuk memperoleh data fisik bidang tanah secara tepat sehingga dapat menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah.
Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan pengambilan koordinat, tetapi juga memastikan batas bidang tanah dapat diidentifikasi dengan jelas di lapangan. Kejelasan batas menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Pengukuran dilakukan untuk memastikan data fisik bidang tanah, seperti letak, batas dan luas, dapat diketahui secara tepat. Data hasil pengukuran tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membantu kelancaran proses pengukuran dengan memastikan batas bidang tanah dapat ditunjukkan di lapangan serta diketahui oleh pihak-pihak yang berbatasan.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses pengukuran berjalan lancar. Batas bidang tanah harus jelas sehingga data yang diperoleh petugas benar-benar menggambarkan kondisi objek di lapangan,” katanya.
Pemeriksaan batas dan pengambilan data koordinat secara langsung juga menjadi langkah untuk mengurangi potensi kesalahan data spasial. Dengan data yang akurat, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain menjadi dasar dalam penyusunan peta bidang tanah, data hasil pengukuran juga memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Data yang akurat akan memudahkan proses pelayanan pertanahan pada tahapan berikutnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui proses pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara teliti, profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah pertama kali maupun layanan pertanahan lainnya juga diharapkan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan serta memastikan batas bidang tanah telah jelas sebelum proses pengukuran dilaksanakan.
Melalui kegiatan pengukuran di Nagari Parit, Ujung Gading, Air Bangis dan Sungai Aur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berupaya memperkuat kualitas data pertanahan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin efektif, transparan dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Informasi mengenai layanan pertanahan dapat diperoleh melalui situs resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atau dengan mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






