Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Panitia A Kantah Pasaman Barat Cek Langsung Batas Tanah di Kinali dan Koto Baru

×

Panitia A Kantah Pasaman Barat Cek Langsung Batas Tanah di Kinali dan Koto Baru

Sebarkan artikel ini
Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemeriksaan kondisi dan batas bidang tanah dalam rangka proses pelayanan pertanahan di wilayah Nagari Kinali dan Koto Baru, Selasa (4/8/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap bidang tanah permohonan di Nagari Kinali dan Nagari Koto Baru.
  • Pemeriksaan fisik dan yuridis secara langsung bertujuan untuk memastikan kesesuaian dokumen, kejelasan tanda batas, serta riwayat penguasaan tanah bersama para pihak yang berbatasan.
  • Tahapan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bidang tanah yang menjadi bagian dari proses pelayanan pertanahan di Nagari Kinali dan Nagari Koto Baru, Selasa (4/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan pemohon dengan kondisi fisik dan yuridis tanah di lapangan. Tahapan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap bidang tanah yang sedang diproses.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pemeriksaan lapangan, tim Panitia A mengecek secara langsung batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, kondisi serta penggunaan tanah, hingga kesesuaian data fisik dengan dokumen yang diajukan pemohon.

Tim juga menggali keterangan dari pemohon dan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah. Informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas status, riwayat penguasaan, serta kondisi tanah yang menjadi objek permohonan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penelitian tanah sebelum proses pelayanan pertanahan dilanjutkan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 12 Provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

Menurut Benny, Panitia A tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan penelitian dan peninjauan langsung terhadap kondisi tanah, termasuk penguasaan, penggunaan, keadaan tanah, serta batas bidang yang dimohonkan.

“Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan data fisik dan data yuridis yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, batas bidang tanah dan tanda batas harus jelas agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik,” kata Benny.

Ia menjelaskan, kejelasan batas tanah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian objek hak. Pemeriksaan secara langsung juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berbatasan untuk memberikan keterangan apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi.

“Data yang diperoleh di lapangan menjadi bahan dalam proses penelitian dan penyusunan hasil pemeriksaan. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Panitia A sendiri memiliki tugas melakukan penelitian dan pengkajian terhadap status tanah, riwayat tanah, hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon, serta kepentingan pihak lain yang berkaitan dengan tanah. Panitia juga melakukan penelitian fisik terhadap penguasaan, penggunaan, keadaan dan batas bidang tanah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Bukittinggi Dewi Anggraini,S.E.,M.M. Tanggapi Aspirasi Masyarakat Dengan Humanis

Melalui pemeriksaan tersebut, Kantor Pertanahan Pasaman Barat berupaya meminimalkan potensi munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang. Kejelasan batas dan kesesuaian data diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan batas, tumpang tindih penguasaan maupun perbedaan informasi mengenai bidang tanah.

Benny juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan batas bidang tanah diketahui dan disepakati dengan pihak yang berbatasan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pemohon perlu memastikan batas bidang tanahnya jelas dan dapat ditunjukkan di lapangan, termasuk memastikan pihak yang berbatasan mengetahui batas tersebut,” katanya.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai tanah.

Pemeriksaan lapangan di Nagari Kinali dan Koto Baru tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penelitian Panitia A. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel dan profesional. Setiap permohonan diteliti melalui tahapan yang diperlukan agar data pertanahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  PSP dan PSPP ke Final Liga 4 Sumbar

Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara langsung dan melibatkan pihak-pihak terkait, diharapkan pelayanan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.