Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
EkonomiOpini

Tol, Tanah Ulayat, dan Jalan Keluar untuk Sumatera Barat

×

Tol, Tanah Ulayat, dan Jalan Keluar untuk Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pembangunan infrastruktur dan ekonomi Sumatera Barat kerap terhambat oleh lamanya proses musyawarah serta pengelolaan tanah ulayat yang belum produktif.
  • Penyelesaian sengketa lahan tol memerlukan pendekatan dialogis yang transparan dan menghormati struktur adat Minangkabau agar hak masyarakat tetap terlindungi.
  • Pembangunan jalan tol sangat krusial untuk memperlancar konektivitas dan memperkuat perekonomian daerah tanpa harus mengesampingkan martabat pemilik tanah ulayat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Oleh Syafruddin AL

Pedih benar tanggapan Tan Rajo Khairul di WAG FMM atas tulisan rekan senamanya dalam satu kata, Khairul Jasmi di Harian Singgalang
yang mengritik terjadinya stagnasi ekonomi Sumatera Barat. Menurutnya, energi orang Minang terlalu banyak habis untuk berunding, bersengketa, dan mencari konsensus, tetapi lemah dalam eksekusi. Akibatnya, ekonomi didominasi usaha dagang kecil, sementara industri, pabrik, perkebunan produktif, dan infrastruktur baru sangat sedikit.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam soal tanah ulayat, Khairul Jasmi tidak sedang menolak keberadaannya, tetapi mengkritik ketika ulayat hanya menjadi alasan penolakan pembangunan atau dibiarkan menjadi lahan tidur. Contoh Ophir di Pasaman Barat menunjukkan bahwa tanah ulayat bisa dikelola secara kolektif, produktif, dan menyejahterakan masyarakat jika kelembagaan, kepemimpinan, dan pengelolaannya benar.

Jadi, pesan pokok dari Khairul Jasmi adalah bahwa orang Minang bukan kekurangan tanah, kecerdasan, atau modal sosial, tetapi kekurangan keberanian mengambil keputusan dan mengeksekusinya. Dalam konteks tol, hak ulayat tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai musyawarah berubah menjadi alasan untuk terus menunda konektivitas dan kemajuan ekonomi Sumatera Barat.

Namun, di balik pilihan kata yang keras dan sindiran yang tajam dari Tan Rajo, khususnya menyangkut rang Agam, tersimpan satu pesan yang patut didengar pemerintah bahwa pembangunan di Ranah Minang tidak bisa dilakukan hanya dengan menunjuk peta, menarik garis trase, lalu menyuruh masyarakat menerima keputusan. Di sini ada tanah ulayat, ada sako dan pusako, ada penghulu, mamak, kemenakan, ulama, serta sejarah panjang hubungan masyarakat dengan tanahnya.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan JUT di Pasaman Berjalan Lancar, Anggota DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak Turun ke Lapangan

Ungkapan Tan Rajo, “Tuan boleh mendapat, tetapi kami jangan sampai kehilangan,” sesungguhnya dapat menjadi dasar perundingan. Pemerintah boleh membangun jalan tol, negara boleh mengejar kemajuan, investor pun boleh memperoleh keuntungan. Namun, masyarakat pemilik ulayat jangan sampai kehilangan tanah, sumber penghidupan, harga diri, dan masa depan anak-kemenakannya. Pembangunan harus memberikan manfaat yang lebih besar daripada pengorbanan yang diminta.

Akan tetapi, masyarakat Agam juga perlu melihat persoalan ini dari kepentingan Sumatera Barat secara lebih luas. Jalan tol bukan sekadar urusan investor jalan tol. Ia menyangkut petani yang hendak menjual sayur ke Pekanbaru, pedagang beras, pengusaha jeruk, peternak ayam, pengangkut ikan, sopir angkutan, pemasok bahan bakar, pelaku UMKM, hingga keluarga yang membutuhkan akses lebih cepat menuju rumah sakit dan pusat pendidikan. Sebagian besar dari mereka juga orang Minang.

Selama ini, Padang dan Bukittinggi saja seolah dipisahkan oleh sekat perjalanan yang tidak sebanding dengan jaraknya. Kemacetan, kondisi jalan, kepadatan kawasan, serta ketergantungan pada satu jalur utama membuat hubungan ekonomi antara pusat pemerintahan, pelabuhan, bandara, kawasan wisata, dan sentra produksi menjadi tidak efisien. Jarak yang sebenarnya dekat terasa jauh karena waktu tempuh sulit dipastikan.

Mantan Kepala Bappeda Sumatera Barat, Medi Iswandi, pernah menggambarkan konektivitas sebagai urat nadi perlintasan daerah. Gambaran itu tepat.
Perekonomian Sumatera Barat masih banyak bertumpu di Padang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, pelabuhan, dan berbagai layanan. Ketika Lembah Anai terputus atau Sitinjau Lauik terganggu, denyut ekonomi daerah ikut melemah. Barang terlambat, ongkos angkut meningkat, distribusi tersendat, dan masyarakat kabupaten-kota lainnya ikut menanggung akibatnya.

Baca Juga:  Kinerja Penegakan Hukum Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sangat Positif, Selamatkan Uang Negara Rp583,56 Miliar

Karena itulah, kebutuhan jalan tol tidak semestinya dipertentangkan secara mutlak dengan hak ulayat. Keduanya harus dipertemukan melalui perundingan yang jujur.

Pengalaman pembebasan tanah di Padang Pariaman menunjukkan bahwa kerasnya masyarakat mempertahankan ulayat bukan berarti mereka menolak pembangunan. Penolakan biasanya muncul ketika masyarakat merasa tidak didengar, tidak dihargai, tidak memperoleh informasi yang jelas, atau khawatir haknya hilang tanpa penggantian yang adil.

Orang Padang Pariaman juga dikenal keras dalam urusan tanah ulayat. Namun, kekusutan itu akhirnya dapat diurai ketika pemerintah hadir bukan hanya membawa surat dan ukuran, melainkan juga membuka ruang dialog. Mamak, penghulu, pemilik tanah, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan pelaksana proyek duduk bersama. Kepentingan masyarakat dipetakan, keberatan didengar, serta penyelesaian dicari satu per satu. Artinya, tidak ada masyarakat Minangkabau yang tidak bisa diajak bermufakat, sepanjang mereka tidak diperlakukan sebagai penghalang pembangunan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman tersebut. Jangan datang dengan gaya kamalinteh, seolah-olah semua urusan selesai karena proyek sudah ditetapkan. Jangan pula membiarkan masyarakat memperoleh informasi dari kabar simpang siur. Trase harus dijelaskan, dampak sosial harus dihitung, tanah ulayat harus dipetakan dengan benar, dan bentuk penggantian harus dibicarakan secara terbuka. Jangan sampai jalan tol melintas, tetapi masyarakat di kiri dan kanannya hanya menjadi penonton.

Baca Juga:  PT ARP Bangkit Setelah 12 Tahun, RUPSLB Tetapkan Ismail Gusman Jadi Direktur

Sebaliknya, masyarakat juga perlu membuka ruang bagi kepentingan generasi berikutnya. Jangan sampai karena takut kehilangan sebagian tanah, Sumatera Barat kehilangan kesempatan memperbaiki konektivitas, membuka sentra ekonomi baru, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta menghubungkan Padang, Padang Pariaman, Agam, Bukittinggi, Payakumbuh, dan daerah lainnya dengan pasar yang lebih luas.

Benar, orang Agam kerasnya tidak bisa digutik dan lunaknya tidak bisa disudu. Karena itu, jangan digutik dan jangan pula disudu. Ajaklah duduk bersama. Tanyakan ke hilir, rundingkan ke mudik. Pemerintah jangan merasa paling berkuasa, masyarakat jangan pula menutup semua pintu. Ambil yang baik dengan perundingan, buang yang buruk dengan mufakat.

Sebab pada akhirnya, jalan tol bukan hanya jalan bagi kendaraan. Ia harus menjadi jalan keluar bagi masyarakat Sumatera Barat: jalan yang menghormati tanah ulayat, menjaga martabat masyarakat, sekaligus membuka urat nadi perekonomian daerah. Pemerintah boleh mendapat jalan, investor boleh mendapat usaha, tetapi masyarakat pemilik negeri juga harus memperoleh manfaat dan tidak kehilangan masa depannya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.