Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahHeadlineHukum

Budi: MA Tolak Permohonan Kasasi FY dan Nyatakan PHK Dalas Swalayan Sah

×

Budi: MA Tolak Permohonan Kasasi FY dan Nyatakan PHK Dalas Swalayan Sah

Sebarkan artikel ini
Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung menangkan Dalas Swalayan atas gugutan perkara PHI yang diajukan FY salah seorang eks karyawannya
Singkatnya Gini...
  • Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi mantan karyawan berinisial FY, membuat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen Dalas Swalayan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  • Penolakan kasasi tersebut didasarkan pada bukti bahwa FY melakukan pelanggaran berat, termasuk melakukan siaran langsung tidak etis di media sosial menggunakan atribut perusahaan saat jam kerja serta terlibat tindakan asusila dengan rekan kerja.
  • Manajemen Dalas Swalayan mengapresiasi putusan tersebut dan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh karyawan untuk selalu mematuhi peraturan perusahaan dan menjaga etika kerja.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penggugat FY (eks pekerja/karyawan Dalas Swalayan) dan menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat (Dalas Swalayan). MA menilai perkara perselisihan hubungan industrial yang telah diputus Pengadilan Negeri Padang pada tingkat sebelumnya (judex facti) nomor : 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg tanggal 18 Desember 2025 sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum.

Putusan kasasi MA nomor : 409 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tersebut tercatat dalam sistem e-court yang diputus Rabu (22/04/2026) dengan amar putusan kasasi “TOLAK”.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dengan ditolaknya kasasi dari Penggugat oleh MA, maka putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum Dalas Swalayan, Budi Syahrial, SH mengatakan kliennya Dalas Swalayan sebagai pihak Tergugat telah memenangkan perkara ini pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang, kemudian pihak Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.

“Secara hukum, putusan perkara gugatan PHK antara Dalas Swalayan dengan FY ini sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lainnya dan Dalas Swalayan dinyatakan sebagai pemenang,” jelas Budi saat dihubungi Khazanah melalui sambungan telpon, Senin (06/07/2026)

Lebih lanjut Budi yang sudah lebih dari 8 bulan mendampingi Dalas Swalayan dalam perkara ini menjelaskan, penolakan kasasi MA ini sekaligus mempertegas bahwa keputusan PHK yang dilakukan manajemen Dalas Swalayan terhadap FY karena melakukan pelanggaran berat sudah benar.

Baca Juga:  DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025

“Dengan penolakan ini, dapat diartikan perkara ini dinyatakan selesai dan keputusan Dalas Swalayan memberhentikan FY yang melakukan pelanggaran berat bersifat mendesak adalah keputusan yang tepat dan sah secara hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia merasa sangat puas dengan putusan ini dan memastikan kliennya akan mematuhi putusan kasasi MA maupun putusan PN Padang sebelumnya.

“Dari awal saya meyakini, kami akan memanangkan perkara ini, karena bukti yang kita miliki dan fakta persidangan sangat jelas dan tidak terbantahkan oleh  Penggugat,” tukasnya.

Sementara itu, pimpinan dan Owner (pemilik) Dalas Swalayan, Irawati Meuraksa menyampaikan rasa syukur setelah menerima kabar tersebut dan menyatakan putusan kasasi MA itu sudah tepat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini setelah hampir 10 bulan proses gugatan perkaranya bergulir. Putusan Mahkamah Agung ini sudah tepat, adil sesuai fakta dan tidak mengada-ada. Dan memang saharusnya demikian, bahwa perbuatan yang dilakukan Penggungat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan perundang-undangan, serta Peraturan Perusahaan, maupun norma yang berlaku di masyarakat”, ucap Irawati saat ditemui Khazanah di Dalas Swalayan, Jl. Andalas No. 38 Padang, Senin (06/07/2026)

Ira menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh karayawan, agar lebih hati-hati dan berpikir panjang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi semua, bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, dan perusahaan tidak akan mentolirir setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik perusahaan, mengganggu kenyaman kerja dan menghambat turunnya rezeki dari Allah” tegas Ira yang sangat konsen mengikuti perkembangan perkara ini.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Bencana, YBM BRILiaN Padang Bagikan Bantuan

Bergulirnya perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dilanjutkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ini berawal dari keputusan Dalas Swalayan memberhentian salah seorang karyawan yang melakukan pelanggaran berat bersifat mendesak dan tidak dapat ditolerir, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran berat bersifat mendesak yang dilakukan karyawan tersebut adalah melakukan live tiktok di media sosial dengan kata-kata dan perbuatan yang tidak etis serta melanggar kesusilaan, dilakukan di ruangan kantor Dalas Swalayan dan memakai atribut perusahaan yang dapat merusak nama baik perusahaan.

Selain itu Penggugat juga melakukan perselingkuhan dan perbuatan asusila dengan rekan kerja yang merusak nama baik perusahaan dan memperlihatkan foto pornografi kepada rekan kerja yang dapat merusak mentalitas sosial dan kenyamanan kerja karyawan.

Pada putusan perkara MA Nomor 409 tersebut, pada halaman 6 dijelaskan bahwa Penggugat terbukti sering melakukan kesalahan-kesalahan yang dikategorikan kesalahan mendesak, yaitu melakukan live tik tok di saat jam kerja dan menggunakan seragam berikut nametag perusahaan dengan mengucapkan perkataan dan bahasa tubuh yang mengandung pornografi dan kesalahan-kesalahan terkait pornografi dan perselingkuhan dengan teman kerja, sehingga Penggugat dapat diputus hubungan kerja dengan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Syahrul Junaidi-YB5AJO Terpilih Kembali Ketua Orlok Bukittinggi-Agam Masa Bakti 2025-2028

Hakim MA juga menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan Penggugat atau Pemohon Kasasi tidak dapat dipertimbangkan ditingkat kasasi, karena penerapannya tidak sesuai pokok perkara dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.

Berdasarkan pertimbangkan tersebut, memperhatikan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perudang-undangan lainnya, maka Hakim MA menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

Sehingga dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada tanggal 22 April 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dihadiri oleh Ketua Majelis dan hakim-hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh para pihak, mengadili dan memutuskan ‘Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FY tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara’. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.