Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemko dan Pemkab Agar Segera Sesuaikan Kelembagaan BPBD

×

Pemko dan Pemkab Agar Segera Sesuaikan Kelembagaan BPBD

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian menyusul terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana di Sumbar.

Sumbar merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geografis dan geologisnya. Ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Karena itu, keberadaan BPBD yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Sekdaprov Sumbar diwakili Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Unand Bersama Kantah Pasaman Barat Edukasi Warga Kinali tentang Kepastian Hukum Tanah

Salah satu perubahan utama adalah pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban, dengan penguatan status kelembagaan melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah, sebelumnya hanya mereka berstatus sebagai Kepala Pelaksana.

Perubahan lainnya mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Struktur organisasi BPBD nantinya dibedakan menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten/kota yang telah menyusun panduan sebagai acuan dalam penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.

Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan tepat waktu, ia meminta seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis. Di antaranya mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, menyusun regulasi daerah yang diperlukan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Sinkronisasi Dokumen R3P, Kementerian PPN/Bappenas Gelar Konsultasi Publik

“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” kata Dina.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor yang sekaligus merupakan Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Menurut Retopa, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Rakor diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Soroti Pentingnya Keseimbangan Sistem Penanganan Bencana