Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemprov Sumbar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

×

Pemprov Sumbar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merumuskan enam rekomendasi strategis hasil koordinasi lintas sektor guna memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah berbagai modus penyalahgunaan.
  • Beberapa poin taktis dalam rekomendasi tersebut meliputi kewajiban verifikasi STNK dengan QR Code oleh pihak SPBU, pencatatan nomor polisi kendaraan, serta penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk pengamanan langsung.
  • Pemprov Sumbar juga mendorong pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak serta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk memperkuat regulasi distribusi tertutup dan memperluas kewenangan pengawasan pemerintah daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Pemprov Sumbar memperkuat pola pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi. Dalam Rakor Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite), Kamis (4/6/2026) lalu, menghasilkan 6 rekomendasi strategis.

“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan,” terang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto di Padang, Senin (8/6/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Helmi Herianto mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat koordinasi.

Pertama, rekomendasinya adalah meminta seluruh SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan sebagai identitas resmi kendaraan penerima BBM subsidi.

Baca Juga:  Berlaga di Nasional, Arisal Aziz Akan Biayai PSLA Sicincin

Kedua, SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam pencatatan transaksi sehingga pihak SPBU memiliki instrumen pengawasan tambahan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Ketiga, peserta rapat menyepakati perlunya penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk mendukung operasional pengawasan, dengan skema pembiayaan yang dibebankan kepada pihak SPBU.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.

Keempat, memberikan akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP sebagai dasar pengawasan yang lebih efektif. Selanjutnya, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan rekomendasi keenam, berupa usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan untuk kegiatan industri termasuk sektor tambang dan CPO beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Relawan PMI Jalan Kaki 2 KM untuk Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Menurut Helmi, usulan tersebut diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.