Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

×

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Singkatnya Gini...
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah dialog awal guna mencegah perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
  • Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) mencatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia hingga April 2026 untuk memperkuat dialog sosial.
  • Optimalisasi fungsi LKS Bipartit diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi solusi deteksi dini demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id —  Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sh aring Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), seperti disampaikan Biro Humas Kemnaker dalam siaran pers yang diterima Khazminang.id, hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. 

Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga:  Laporan dua Ranperda Pansus dan Laporan Reses Masa Sidang II Tahun 2024-2025

Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai per soalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. 

Aspirasi pekerja, katanya, dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.

Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.

Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. 

Baca Juga:  Gedung Baru Padang Eye Center Diresmikan

Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi te rciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.