Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tekankan Penegakan Perda di Kawasan Jam Gadang

×

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Tekankan Penegakan Perda di Kawasan Jam Gadang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH pimpin apel gabungan Tim SK4 Bukittinggi di kawasan Pedestrian Jam Gadang
Singkatnya Gini...
  • Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memimpin apel gabungan Tim SK4 untuk memulai penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan pedestrian Jam Gadang ke dalam Pasar Atas.
  • Penataan tersebut dilakukan berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta melindungi kawasan Jam Gadang sebagai cagar budaya nasional.
  • Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa relokasi ini bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dengan memfasilitasi lapak baru bagi PKL di dalam Pasar Atas.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH pimpin apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) Bukittinggi di kawasan Pedestrian taman Jam Gadang, Kamis (21/5/2026). Apel ini, mengawali langkah penertiban dan pemindahan Pedagang Kaki Lima di kawasan taman Jam Gadang, ke dalam Pasar Atas.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan, tugas Pemerintah mengatur, menata dan menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. Ramlan Nurmatias juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas dan berkeadilan, khususnya dalam penataan kawasan Pasar Atas dan lingkungan Pedestrian taman Jam Gadang sebagai kawasan cagar budaya nasional.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan Perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan Pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan Cagar Budaya Nasional Jam Gadang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Orasi Damai Ratusan Mahasiswa di Kantor DPRD Kota Bukittinggi

Ramlan Nurmatias juga menyoroti kerusakan fasilitas umum, seperti paving block pedestrian yang dibongkar untuk kepentingan lapak pedagang. Ia meminta seluruh pihak menjaga fasilitas yang telah dibangun Pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.

Ditegaskannya, penataan tersebut dilakukan bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan Kota Bukittinggi sebagai kota wisata, kota sejarah dan pusat perdagangan.

“Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah upayakan untuk menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan. PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, pengunjung pun mendapat kenyamanan,” ujarnya.

Selanjutnya, Ramlan Nurmatias juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang, termasuk para pedagang kaki lima yang bersedia mengikuti kebijakan Pemerintah, pungkasnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana