Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme, disiplin, dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Momentum Hari Kebangkitan Nasional dimaknai sebagai pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan serta berkualitas.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, menegaskan pentingnya pelaksanaan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian biaya layanan kepada masyarakat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan resmi.
“Seluruh pelayanan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegas Sarjono.
Ia menjelaskan, dengan adanya standar tarif resmi, masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih jelas, aman, dan terukur. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Ia turut menambahkan bahwa penguatan kualitas pelayanan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga penerapan manajemen risiko dalam setiap proses layanan.
“Penerapan manajemen risiko sangat penting untuk meminimalkan potensi kendala maupun maladministrasi dalam pelayanan. Dengan sistem yang tertata dan pengawasan yang baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.
Selain itu, penguatan standar pelayanan juga sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penilaian Ombudsman terhadap kualitas pelayanan instansi pemerintah.
Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






