Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

×

Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk beralih dari pendekatan kompensasi reaktif ke upaya preventif dan promotif guna menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia secara berkelanjutan.
  • Urgensi penguatan K3 didasari oleh tingginya angka kecelakaan kerja pada tahun 2025 yang mencapai 319.224 klaim, sementara baru sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
  • Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati sinergi tiga program utama, yaitu penguatan sistem K3 nasional, peningkatan pelatihan preventif berbasis wilayah, dan pemastian implementasi SMK3 yang terukur di perusahaan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan perlu mengambil peran lebih sentral sebagai motor penggerak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan fokus utama pada upaya pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.

Dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima Khazminang.id, Menaker Yassierli menilai upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar perlindungan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara bertema Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:  Setelah Menunggu 22 Tahun, Akhirnya Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Menaker juga menyoroti data Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang tercatat sebanyak 158 kasus. Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena masih terdapat tantangan dalam pelaporan kasus.

Selain itu, data global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” kata Menaker.

Guna mengatasi tantangan tersebut, Kemnaker menetapkan tiga Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, Memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim.

Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif lewat pelatihan berbasis wilayah dan ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur.

Merespons arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun pembahasan teknis mendalam. 

Baca Juga:  Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Langkah cepat yang akan diambil meliputi mekanisme integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga desain program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.