Padang, Khazminang.id – Petugas Satpol PP Padang kembali melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejak dini hari Minggu (17/05/2026), petugas berkeliling menyasar titik-titik lokasi yang diperkirakan rawan penyakit masyarakat (pekat).
Komando patrol dipegang langsung oleh Kabid P3D Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi serta di dampingi oleh Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries bersama personel Satpol PP Kota Padang.
“Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit masyarakat (pekat), seperti mengkonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, balap liar, tawuran antar remaja, hingga pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan,” jelas Albana.
Selain menyisir kawasan publik, petugas juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan identitas tamu di sejumlah penginapan di Kota Padang, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Pengawasan juga dilakukan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang Jalan Batang Arau.
Dari kegiatan patrol tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri saat berada di sejumlah penginapan.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng. Namun, karena situasi tidak memungkinkan, yang bersangkutan akhirnya kembali masuk ke kamar dan diamankan petugas.
Selanjutnya, di Ogreen Guest House petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki, sedangkan di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Tidak hanya itu, saat melakukan patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka yang terjaring dalam patrol kami diduga melakukan pelanggaran yang mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” katanya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha penginapan untuk menghadap PPNS sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






