Padang, Khazminang.id — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) DIM kepada tim tenaga ahli DPRD guna mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dari berbagai aspek, mulai dari hukum, konstitusi, hingga sejarah, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya naskah akademik dan draft RUU DIM tersebut diterima Ketua DPRD Sumbar Muhidi dari Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) saat audiensi di rumah dinasnya dihadiri sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Muslim Tawakal, Zulkifli Datuak Rajo Mangkuto, Yulmiati, serta Sutan Roser Nuserwan, Dziqro Fernando, dan Mistarija, Jumat lalu (8/5/2026).
“Kita menindaklanjuti wacana DIM yang terus diperjuangkan BP2DIM dengan mengkaji dari berbagai aspek bersama tim ahli,” ujar Muhidi.
Ia menegaskan, DPRD Sumbar ingin melihat secara komprehensif aspek hukum dan mekanisme pengajuan RUU tersebut, termasuk prosedur konstitusional yang harus ditempuh.
Menurut Muhidi, langkah itu merupakan bentuk komitmen DPRD Sumbar dalam menindaklanjuti setiap gagasan strategis yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita ingin melihat secara utuh bagaimana peluang dan tantangan dari gagasan Daerah Istimewa Minangkabau ini, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya terhadap pemerintahan dan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Muhidi juga menegaskan, DPRD Sumbar terbuka terhadap berbagai gagasan yang bertujuan memperkuat posisi dan kekhususan budaya Minangkabau dalam sistem pemerintahan daerah, sepanjang tetap sejalan dengan konstitusi dan regulasi nasional.
Dalam pertemuan tersebut, tenaga ahli yang hadir di antaranya H. M Nurnas, Kurnia Warman, Sayuti, dan Khairul Fahmi didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Dahrul Idris.
Sementara itu, BP2DIM saat membahas dorongan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau di rumah dinas ketua DPRD Sumbar sangat berharap DPRD Sumbar dapat menjadi pintu masuk dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penguatan kekhususan Minangkabau melalui jalur konstitusional.
BP2DIM menilai, penguatan status tersebut penting untuk menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tetap menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






