Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi daerah ini pada triwulan I tahun 2026 sebesar 5,02%, tidak hadir dengan sendirinya, melainkan melalui kerja keras, konsistensi kebijakan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Capaian tersebut, imbuhnya, merupakan indikator penting yang menunjukkan bahwa roda pembangunan daerah bergerak secara positif di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian dan proses pemulihan pascabencana yang masih berlangsung pada saat ini.
“Kami memandang bahwa capaian ini menjadi modal strategis untuk memperkuat daya saing daerah, meningkatkan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi di ruang sidang utama dewan, Senin (11/5/2026).
Namun demikian, tukuk Muhidi yang juga didampingi Wakil Ketua M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, pihaknya juga mengingatkan agar keberhasilan pertumbuhan ekonomi ini dapat diiringi dengan pemerataan pembangunan, pengendalian inflasi daerah, penguatan sektor UMKM, serta perhatian yang lebih besar terhadap masyarakat kecil agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara adil dan merata.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian positif ini dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas program, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dijelaskan, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi bukanlah produk hukum yang berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi ketiganya saling terhubung dan saling menopang dalam satu visi besar: mewujudkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat yang tidak hanya tinggi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang kita untuk menyiapkan generasi Sumatera Barat yang cerdas, terampil, dan berkarakter, generasi yang akan mewarisi dan memimpin kemajuan daerah ini di masa yang akan datang.
Sedangkan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah komitmen moral kita kepada mayoritas rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya menikmati buah dari pertumbuhan yang ada.
Sementara Penyelenggaraan Jalan Provinsi adalah keniscayaan infrastruktur, karena tanpa jalan yang baik, hasil bumi tidak akan sampai ke pasar, investor tidak akan melirik potensi daerah, dan roda ekonomi tidak akan berputar dengan optimal.
Sementara Tanggapan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dihadiri pimpinan OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






