Padang, Khazminang.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di ruang sidang utama dewan, Rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria didampingi Sekretaris DPRD, Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Darul Idris juga didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi.
Menurut Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna tersebut, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi.
“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujar Nanda.
Lebih dari itu, ujar Nanda, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini hadir juga untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta perlindungan hukum yang konkret bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas mulianya.
Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan.
Begitu juga dengan usul prakarsa Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mengingat sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Sumatera Barat yang menyumbang 21,37% PDRB.
“Namun kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa mayoritas petani kita adalah petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar,” tukuknya.
Kondisi ini, katanya, membuat mereka sangat rentan terhadap kemiskinan, dampak perubahan iklim, dan fluktuasi harga pasar yang seringkali merugikan saat panen raya tiba.
“Oleh karena itu, Ranperda ini disusun sebagai payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan nyata, mulai dari jaminan akses sarana produksi, asuransi pertanian, hingga stabilitas harga melalui sistem resi gudang demi menjaga martabat dan kesejahteraan petani kita,” tegasnya.
Selain perlindungan, jelasnya, regulasi ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan melalui penguatan kelembagaan kelompok tani dan adopsi inovasi teknologi yang efisien.
“Kita ingin mendorong petani Sumatera Barat agar tidak lagi bergerak secara individu, melainkan bertransformasi menjadi entitas ekonomi yang mandiri dan memiliki posisi tawar yang tinggi melalui koperasi,” simpulnya.
Dengan semangat kedaulatan pangan dan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat hukum adat, tegasnya, DPRD berkomitmen untuk menjadikan petani sebagai subjek utama pembangunan yang berdaya di atas tanahnya sendiri demi masa depan Sumatera Barat yang lebih gemilang. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






