Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

×

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan pada peringatan Hari Buruh 2026.
  • Ratifikasi ini mewajibkan pemenuhan standar kerja internasional yang mencakup aspek mendasar seperti batasan usia minimum, transparansi perjanjian kerja tertulis, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta akses perlindungan jaminan sosial yang memadai.
  • Langkah strategis tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan negara maritim maju dalam penegakan hak asasi manusia di laut lepas sekaligus menjadi instrumen utama untuk memberantas praktik kerja paksa dan eksploitasi anak di sektor industri perikanan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

​Jakarta, Khazminang.id – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. 

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Khazminang.id, Sabtu (2/5/2026).

Menaker mengatakan, Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. 

Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

Baca Juga:  Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.

Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. 

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja. 

Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. 

Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.

Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. 

Baca Juga:  12.475 Masyarakat Tanahdatar Sudah Ber-IKD

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, katanya, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.

​”Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.

Ditegaskan, ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.