Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemprov Sumbar Komit untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

×

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemprov Sumbar Komit untuk Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Gubernur Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penyesuaian prioritas belanja daerah pada akhir tahun 2025 guna mengalokasikan anggaran penanganan darurat serta rehabilitasi pascabencana alam.
  • BPK RI Perwakilan Sumbar segera melakukan pemeriksaan komprehensif yang mencakup aspek kepatuhan regulasi, efektivitas pengendalian internal, dan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).

Penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Gubernur Mahyeldi.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, berbarengan dengan lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Sediakan Hampir 100 Ribu Kursi untuk Siswa Baru SMA/SMK

Gubernur juga menyebutkan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur turut menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025, termasuk Sumbar.

“Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar menyampaikan, pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh.

“Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Rp600 Juta dari Al-Khair Foundation untuk Warga Sumbar Terdampak Bencana