Padang, Khazminang.id — Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi guna memastikan perayaan Lebaran di Sumbar berlangsung khusyuk, aman, tertib, serta tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan budaya Minangkabau.
Edaran bernomor 451/103/Kesra-2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 itu, ditujukan kepada bupati dan wali kota, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, masyarakat, serta pengurus masjid dan mushalla se-Sumatera Barat.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa (17/3/2026).
Dikatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan, tertib, serta tetap menjaga nilai-nilai kebersamaan dan budaya yang menjadi kekuatan masyarakat Sumatera Barat.
Selain itu, kegiatan takbiran keliling tetap diperbolehkan dengan mengutamakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta mengatur pelaksanaannya agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk menghindari penggunaan perangkat suara secara berlebihan.
Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama masyarakat menyelenggarakan kegiatan halal bihalal sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.
“Momentum Idul Fitri harus menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan dan kebersamaan, sekaligus memastikan masyarakat dapat merayakan dengan aman dan nyaman,” katanya.
Selanjutnya, dia mengajak masyarakat dapat memberikan perhatian kepada warga yang terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Barat pada akhir November tahun 2025 lalu.
Mahyeldi juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pengurus masjid dan mushalla yang berada di sepanjang jalur mudik agar membuka tempat ibadah selama 24 jam penuh serta menyediakan fasilitas yang memadai bagi para musafir.
“Masjid dan mushalla diharapkan dapat menjadi tempat singgah yang nyaman bagi para pemudik, sekaligus menjadi wujud pelayanan kepada sesama umat Islam yang sedang dalam perjalanan,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga zakat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga Idul Fitri tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






