Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ATR/BPN Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Adat, Bukan Pengambilalihan Negara

×

ATR/BPN Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Adat, Bukan Pengambilalihan Negara

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan upaya pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, bukan pengambilalihan tanah oleh negara.
  • Skema pendaftaran tanah saat ini difokuskan pada Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Nagari dengan prasyarat penetapan subjek masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
  • Ketua Umum LKAAM Sumbar menekankan bahwa sertipikat tanah ulayat bersifat komunal dan tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak tanpa kesepakatan kolektif dalam struktur adat kaum atau suku.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertifikasi Tanah Ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan oleh negara. Sebaliknya, proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif “Padang Menyapa” yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema Sertifikasi Tanah Ulayat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas utama dalam mengadministrasikan pertanahan dan menghasilkan produk hukum berupa sertifikat yang memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak maupun objek tanah.

“Pemerintah tidak berniat mengambil alih Tanah Ulayat. Justru sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah terbaru di Sumatera Barat, Tanah Ulayat terbagi menjadi tiga kategori, yakni Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum. Namun saat ini, yang dapat didaftarkan dalam sistem administrasi pertanahan adalah Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari.

Baca Juga:  Yuk, Nikmati Promo Menarik dari BRI di Ajang CFD

Dalam skema tersebut, subjek hak adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses administrasi pertanahan yang meliputi pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah hingga diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dan didaftarkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan.

Dalam dialog yang sama, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menegaskan bahwa sertifikat Tanah Ulayat bersifat komunal dan tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.

Menurutnya, setiap pelepasan atau pemanfaatan tanah adat harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat kaum atau suku.

“Tanah ulayat adalah milik bersama. Karena itu tidak bisa dijual secara sepihak. Harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menilai bahwa pengakuan terhadap hak ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perlu diperkuat melalui pelayanan administrasi pertanahan yang nyata.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Bakal Kampanyekan Green Democracy

Menurutnya, pencatatan tanah ulayat dalam sistem administrasi pertanahan negara penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercatat secara resmi dalam dokumen publik.

Melalui penegasan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berharap masyarakat hukum adat tidak ragu untuk mendaftarkan Tanah Ulayatnya. Sertifikasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan tanah adat tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.