Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan proses pengambilan sumpah bagi sejumlah warga yang mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang, Rabu (11/3/2026). Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui guna memastikan keabsahan permohonan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, dan berlangsung secara tertib di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam proses tersebut, para pemohon diminta menyampaikan pernyataan sumpah di hadapan petugas. Melalui sumpah tersebut, pemohon menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki benar-benar hilang, tidak sedang dijadikan jaminan, tidak dalam sengketa, serta tidak dikuasai oleh pihak lain.
Pengambilan sumpah ini menjadi tahapan penting dalam proses administrasi penggantian sertifikat yang hilang. Dengan adanya pernyataan resmi yang disertai sumpah, pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran keterangan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa prosedur ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan, sekaligus untuk menjaga kepastian hukum atas dokumen tanah masyarakat.
“Pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme administrasi untuk memastikan bahwa permohonan penggantian sertifikat benar-benar sah dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan prosedur ini, kami berupaya menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap permohonan penggantian sertifikat yang hilang akan melalui sejumlah tahapan verifikasi, termasuk pemeriksaan data fisik dan data yuridis pada sistem administrasi pertanahan.
Melalui proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tetap dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan yang sah tanpa menimbulkan keraguan hukum maupun potensi konflik agraria di masa mendatang. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






