Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Tak Perlu Panik! Ini Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

×

Tak Perlu Panik! Ini Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi penggantian sertifikat tanah yang hilang melalui prosedur resmi yang mencakup verifikasi dokumen, pengambilan sumpah, dan pelaporan kepolisian.
  • Proses penerbitan sertifikat pengganti mewajibkan pengumuman di media massa dengan masa tunggu selama 30 hari untuk memastikan tidak ada sanggahan atau klaim dari pihak lain.
  • Kementerian ATR/BPN mendorong transformasi ke layanan sertifikat elektronik guna meningkatkan keamanan data dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik di masa depan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kehilangan sertifikat tanah kerap memicu kepanikan. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena penggantian sertifikat dapat diurus secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memulai proses, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, identitas diri (KTP atau identitas resmi lainnya), surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian, serta dokumen pendukung yang relevan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Proses penerbitan sertifikat pengganti dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pendaftaran dan verifikasi berkas oleh petugas. Kedua, pengambilan sumpah oleh pemohon di hadapan pejabat berwenang terkait kehilangan dokumen. Ketiga, pengumuman di media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi dan antisipasi klaim dari pihak lain. Setelah itu, dilakukan masa tunggu selama 30 hari untuk memberikan kesempatan apabila ada keberatan.

Jika dalam masa pengumuman tidak terdapat sanggahan, sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dapat diserahkan kepada pemohon.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa salah satu kendala yang sering ditemui adalah pemohon tidak memiliki fotokopi sertifikat yang hilang.

Baca Juga:  Sumber Air Warga Kering, Permintaan Air Bersih ke PMI Sumbar Meningkat

“Apabila tidak memiliki salinan, pemohon perlu mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terlebih dahulu sebagai dasar untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian,” ujarnya.

Terkait biaya, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang meliputi biaya pendaftaran, kutipan surat ukur, serta pengambilan sumpah. Adapun biaya pengumuman di media massa menjadi tanggung jawab pemohon.

Seiring transformasi layanan digital, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan sertifikat elektronik yang tersimpan dalam sistem digital sehingga lebih aman dan minim risiko kehilangan. Dengan sistem ini, verifikasi kepemilikan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

ATR/BPN Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk segera mengurus penggantian jika sertifikat hilang dan memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Melalui prosedur yang tertib dan transparan, hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.