Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Langkah Nyata Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Langkah Nyata Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman (nomor 3 dari kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama sebelum sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP)
Singkatnya Gini...
  • DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepentingan pembangunan daerah.
  • Implementasi pemungutan PAP didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyasar seluruh sektor komersial dan industri yang memanfaatkan air permukaan, termasuk sektor perkebunan, perikanan, hingga pariwisata.
  • Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen menjadikan PAP sebagai prioritas penerimaan tahun ini dengan fokus pada optimalisasi pajak dari sektor perkebunan sawit demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Pulau Punjung, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar demi mengoptimalkan pembangunan di daerah ini.

Hal tersebut diungkapkan Evi Yandri saat DPRD dan Pemprov Sumbar menggelar sosialisasi PAP ke Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Diakuinya, saat ini DPRD bersama Pemprov sedang gencar-gencarnya turun ke daerah-daerah melakukan sosialisasi PAP tersebut.

Saat sosialisasi ke Kabupaten Dharmasraya itu, menjadi daerah keempat  pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri setidaknya 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan di daerah itu.

Dijelaskan Evi Yandri saat sosialisasi tersebut, pemungutan pajak air permukaan berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Untuk pelaksanaan dan pembuatan regulasinya di Sumbar, terangnya, baik Pemprov dan DPRD telah melakukan serangkaian kajian dan mempelajari penerapannya di provinsi lain. 

Baca Juga:  Bertemu dengan Anggota DPRD Sumbar Dapil Kota Padang, Fadly Amran Harapkan Dukungan

“Jadi ini bukan diada-adakan saja oleh pemerintah provinsi, akan tetapi dilandasi undang-undang,” ujar Evi Yandri sambil menjelaskan jika dalam implementasi pemungutan pajak air permukaan selama ini ada item yang luput.  

Sesuai dengan peraturannya, katanya, pajak air permukaan dipungut untuk semua air permukaan yang digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk usaha komersil dan industri. 

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya  perusahaan sawit saja, namun juga wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” papar Evi. 

Dikatakan, perihal pajak air permukaan ini diharapkan menjadi perhatian dan kerja bersama, bukan hanya pemerintahan provinsi. 

“Dengan begitu Sumbar bisa semakin maju,” katanya. 

Dalam kesempatan itu Evi juga mengimbau semua wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.

“Apa yang diberikan para wajib pajak pada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Evi Yandri.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani yang menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan, pajak air permukaan akan menjadi penggerak pembangunan di Sumbar. 

Baca Juga:  Siswa Baru Terus Berkurang, FKSS SMK se-Sumbar Sampaikan Aspirasi ke DPRD

“Insyallah di Dharmasraya tahun ini pemungutan pajak air permukaan akan dilakukan dengan lebih benar dan sesuai dengan ketentuan,” kata Annisa. 

Ia mengatakan PAP, akan menjadi prioritas pajak yang yang diutamakan mencapai targetnya pada tahun ini di Dharmasraya. 

Diakuinya, komoditas terbesar di Kabupaten Dharmasraya adalah perkebunan sawit yang merupakan wajib pajak air permukaan.  

“Pemerintah Dharmasraya berusaha mendukung investor bisa berusaha dengan kondusif,” tegasnya dan mengatakan bahwa investasi yang baik adalah yang berdampak nyata untuk daerah dan masyarakat. 

Ia berharap, melalui instrumen pajak air permukaan ini, manfaat investasi tersebut bisa digulirkan untuk pembangunan  yang bermanfaat untuk masyarakat. 

“Kami berterima kasih pada pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar yang telah melakukan sosialisasi ini,” imbuhnya. (Habibie)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.