Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

Nanda Satria: Keterbukaan Informasi Publik Unsur Penting Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

×

Nanda Satria: Keterbukaan Informasi Publik Unsur Penting Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat sosialisasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di halaman Museum Adityawarman
Singkatnya Gini...
  • Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Nanda Satria, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang.
  • Nanda menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana hak akses informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab dan pemahaman akan batasan regulasi.
  • Masyarakat diimbau bijak dalam memanfaatkan internet, serta diharapkan para peserta sosialisasi dapat menjadi agen penyebarluasan pemahaman terkait Perda tersebut di wilayah masing-masing.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di halaman Museum Adityawarman Jalan Diponegoro No. 10, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,, Sabtu (13/6/2026). 

Kegiatan sosialisasi perda tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Ke-enam Kalinya

Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an. 

Kondisi tersebut, tukuknya, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.

Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.

Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing, karena peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga:  Reses ke SMAN 1 Akabiluru, Anggota DPRD Sumbar Irsyad Syafar Serap Aspirasi Warga

Dikatakan, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.