Bukittinggi, Khazminang.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Hotel Monopoli dan Resort Jalan Laras Datuk Bandaro, Bukik Cangang Kayu Ramang Bukittinggi, Kamis (9/1/2025)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Bukittinggi H. Buya Marfendi, unsur Forkopimda, paslon terpilih dan partai pendukung, Bawaslu, ninik mamak, tokoh masyarakat, Bundo kanduang, dan undangan lainnya.
Pada sambutannya, Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 408 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, KPU menetapkan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai Paslon terpilih dengan perolehan suara 31.480 suara atau 51,7 persen dari total suara sah.
Menurut Satria, penetapan Paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Ditambahkannya, “KPU Bukittinggi juga telah menerima surat pemberitahuan dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan Paslon terpilih. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tidak ada perkara gugatan hasil Pilkada Kota Bukittinggi di MK,” kata Satria.
Dijelaskan Satria Putra, setelah penetapan ini dilakukan, KPU Bukittinggi akan menyerahkan berkas berita acara dan surat keputusan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada pihak terkait untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
KPU Bukittinggi, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Bukittinggi. “Alhamdulillah seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kota Bukittinggi berjalan lancar dan sukses.
Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak. Selamat kepada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030,” ucap Satria.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, karena ada dan banyaknya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum, pelantikan tersebut ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan pelantikan kepala daerah hingga 15 Maret 2025 dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Sedangkan Wali Kota terpilih Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada KPU yang telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ramlan Nurmatias juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Kota Bukittinggi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Amanah yang diberikan tentu akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada Kota Bukittinggi dengan aman dan lancar. Kedepan tentu kita berharap dukungan dari semua pihak untuk membangun kota yang kita cintai ini,” ujar Ramlan.
Dikatakan Ramlan Nurmatias, kita akan melihat daripada kondisi kebersamaan dan dukungan semua pihak, Ninik mamak, Bundo kandung, stakeholder dan semua, juga dengan dukungan pegawai Pemerintah yang sesuai dengan kemampuan mengelola Pemerintahan ke depan,” kata Ramlan Nurmatias didampingi Ibnu Asis. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.