Bukittinggi, khazminang.id- Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (10/2/2026), maka dihari ketiga, Rabu (11/2/2026) DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Fraksi PKS atas dukungan yang diberikan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dukungan ini menunjukan adanya kesamaan pandangan dalam memperkuat regulasi demi menjamin keselamatan, ketertiban dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.
- Fraksi Partai Gerindra
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Program Angkutan sekolah gratis ini secara lansung akan berdampak kepada angkutan umum eksisting karena program seratus persen tetap menggunakan angkutan umum yang beroperasi saat ini, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan minat masyarakat untuk tetap menggunakan angkutan umum yang ada di Kota Bukittinggi.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemerintah Kota Bukittinggi sependapat dengan pandangan Fraksi Gerindra bahwa RISPKP harus menjadi instrumen kerja yang aplikatif dan bukan sekadar dokumen formalitas. Untuk itu, kami berkomitmen mengintegrasikan setiap tahapan rencana induk tersebut ke dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD) dan Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran secara bertahap, dengan memprioritaskan penguatan sistem proteksi di kawasan padat hunian serta pusat ekonomi guna memastikan keselamatan masyarakat dan asset daerah terjamin secara nyata.
- Fraksi Partai Nasdem
Terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Nasdem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Pemerintah Kota Bukittinggi melalui program rutin menyediakan upaya penguraian kemacetan pada jam sibuk tertentu melalui pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada pusat keramaian.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mencegah kelemahan pada system proteksi aktif dan pasif bahaya kebakaran.
Untuk mencegah bahaya kebakaran atas kelemahan pengawasan dan penegakan hokum dilakukan dengan melakukan reformasi system inspeksi kebakaran dengan pendekatan berbasis risiko. Inspeksi tidak lagi bersifat administratif, tetapi difokuskan pada aspek teknis yang krusial, dengan prioritas pada bangunan berisiko tinggi seperti hotel, pasar, rumah sakit, sekolah, dan gedung bertingkat.
- Fraksi Partai Demokrat
Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan Fraksi Partai Demokrat yang menilai bahwa perubahan Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan langkah responsif dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi memiliki landasan hukum yang mutakhir, relevan, dan mampu menjawab tantangan mobilitas perkotaan yang semakin kompleks.
Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas catatan strategis dari Fraksi Demokrat terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kami sependapat bahwa penguatan kelembagaan Pemadam Kebakaran harus menjadi prioritas, dengan menitikberatkan pada paradigma pencegahan yang lebih dominan melalui edukasi dan inspeksi sistem proteksi dini di lingkungan masyarakat.
- Fraksi Karya Kebangsaan
Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap fraksi Karya Kebangsaan yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat, saran dan masukan dari fraksi Karya Kebangsaan akan menjadi acuan guna kesempurnaan rancangan Perubahan Peraturan Daerah ini. Terkait masalah peran pejalan kaki dan pengujian kendaraan telah diakomodir pada Perda awal yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Adapun masukan dari Fraksi Karya Kebangsaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran seperti Pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, peran serta masyarakat dan sanksi sudah diatur dalam rancangan perda yang kami ajukan ini.
- Fraksi PPP-PAN
Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap fraksi PPP-PAN yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat, saran dan masukan dari fraksi PPP-PAN akan menjadi acuan guna kesempurnaan rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Transportasi Darat. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






