Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan pertemuan di ruang sidang DPRD Bukittinggi, Selasa pagi (3/2/2026) dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra I.B., A.Md dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Ketua KPU Kota Bukittinggi dan Anggota serta jajaran, Sekwan DPRD Kota Bukittinggi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian FPP, dan sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Pertemuan ini dalam rangka KPU Kota Bukittinggi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ke Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, S.Hum., menyampaikan, pentingnya pemahaman mengenai peraturan baru tentang Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota.
“Sebagai Pedoman dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Jika terdapat proses PAW ini, KPU Kota Bukittinggi akan berkomitmen melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan regulasi” ucap Satria Putra.
Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 10 BAB dan 35 Pasal.
Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra I.B., A.Md pimpin pertemuan ini dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bukittinggi, yaitu, M.Taufik, S.Ag., M.M., Tuanku Mudo, H.Arnis Malin Palimo, S.Pd, Yerry Amiruddin, S.E., Nur Hasra, B.Sc., H.Ibra Yasser, S.A.P., Dede Suriady Harahap, Andre Kresna Saputra, S.Sos, Neni Anita, S.H..
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kota Bukittinggi. Melalui pertemuan ini diharapkan bisa menambah pemahaman DPRD mengenai peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang penggantian antar waktu DPRD Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota.
Kata Zulhamdi Nova Candra, “Terima kasih pada KPU Kota Bukittinggi. lebih lanjut dijelaskannya, PKPU nomor 3 tahun 2025 ini, tentu menjadi informasi penting bagi kita di DPRD Kota Bukittinggi. Aturan yang termaktub di dalamnya, jadi acuan utama dalam proses PAW, jika ada terjadi di DPRD Kota Bukittinggi ini,” ungkapnya.

Acara pertemuan diakhiri Anggota KPU Kota Bukittinggi, Safri Miswardi, A.Md menyerahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kepada Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra I.B., A.Md., disaksikan Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, S.Hum. dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Sekwan DPRD Kota Bukittinggi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian FPP, dan sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, dan dilanjutkan foto bersama. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






