Jakarta, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, perubahan Perda No 2 Tahun 2019 menjadi kebutuhan mendesak seiring munculnya berbagai perkembangan baru seperti perubahan kebijakan nasional, transformasi teknologi pembelajaran, hingga tuntutan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
“Konsultasi ini untuk memastikan setiap substansi yang dimuat dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Sumatera Barat secara konkret,” jelas Muhidi saat konsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman serta jajaran anggota Komisi V DPRD Sumbar, lebih lanjut Muhidi menjelaskan, Ranperda tersebut telah memasuki tahapan pembahasan tingkat III.
Sebelumnya, lanjutnya, perubahan Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan sehari setelahnya.
Dalam kesempatan itu Muhidi menegaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan Sumatera Barat.
“Karena itu, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” tegasnya.
Sebab, tuturnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumatera Barat yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Mereka adalah generasi yang akan mewarisi sekaligus memimpin kemajuan daerah di masa depan.
Sementara Komisi V DPRD Sumbar sebagai leading sektor pembahasan menilai, perubahan regulasi menjadi langkah penting untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan dinamika kebijakan nasional, perkembangan kurikulum, pemanfaatan teknologi pendidikan, serta peningkatan kualitas pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Sumbar berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif, relevan dan visioner dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Ranah Minang.
Dengan regulasi yang lebih responsif terhadap perubahan, DPRD Sumbar optimistis sektor pendidikan akan semakin mampu mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan global tanpa meninggalkan karakter dan nilai-nilai budaya daerah.
Dikatakan, konsultasi tersebut jadi bagian dari upaya memastikan regulasi pendidikan daerah tetap selaras dengan arah kebijakan nasional sekaligus menjawab tantangan pendidikan yang terus berkembang. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






