Kelompok tani hutan sosial Giri Senang Jawa Barat |
Bandung, Khazminang.id – Hotan sosial di Sumbar akan diatur
dengan Peraturan Daerah, tapi menjelang Perda rampung, Tim pembahas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial belajar dulu bagaimana menatakelola
hutan sosial di Jawa Barat.
Serombongan
anggotga DPRD Sumbar pun berangkat ke Bandung bertemu dengan Pemda setempat
serta meninjau langsung bagaimana penatakelolaan hutan sosial di sina.
“Menang di
Jawa Barat belum ada juga Perdanya, tapi mereka sudah punya kelompok Kerja
(Pokja) hingga bisa kita jadikan referensi,” turut Ketua Tim Pembahas Ranperda
Hutan Sosial DPrd Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano.
Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukkan dalam muatan Ranperda
itu adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan
hutan sosial
"Ada beberapa
hal
yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil
studi banding ke Jawa Barat, selain
pengembangan SDM, ada juga pendampingan petani pengelola hutan hingga pendanaan
yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan
sosial," ujar Arkadius.
Dia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial,
dalam Ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk
membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red)
hingga pemasarannya.
"Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada
sektor perhutanan nantinya," katana.
Tidak hanya pelibatan relawan dan NGO, pencegahan konflik kawasan juga
akan diatur dalam muatan Ranperda tersbut, jadi muaranya pengelola hutan sosial
akan mendapatkan kepastian hukum, permodalan hingga pendampingan.
"Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan
terhadap masyarakat," katanya.
Terkait studi banding ke Jawa Barat, dikatakan, didasari oleh diserahkan
38 unit perhutanan sosial oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk
lima skema kewenangan pengelolaan, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman
rakyat, adat dan kemitraan perhutanan.
Yang unik
dari pengelolaan hutan di Jawa Barat byang pantas diterapkan di Sumbar adalah pengelolaan
hutan sosial yang mendatngkan manfaat nyata untuk rakyat di sana. Misalnya di kelompok tani hutan
Giri Senang beranggotakan 150 orang dan menggarap 250 hektar hutan sosial sebagai perkebunan kopi.
"Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh
pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jadi ada multiplier effct nya karena adanya pengelolaan hutan sosial,"
kata Wakil Ketua DPRD
Sumbar Irsyad Syafar.
Dia mengatakan, mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah
diekspor ke Dubai hingga Jepang. Jadi
pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga
kelestarian hutan. jadi ini cukup memberikan bahan bagi kita secara
keseluruhan
Sementara Wakil Ketua tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah
sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara
atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau
masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. (jer)