×

Iklan


Sumbar Belajar Menatakelola Hutan Sosial ke Jawa Barat

07 Juni 2023 | 21:06:22 WIB Last Updated 2023-06-07T21:06:22+00:00
    Share
iklan
Sumbar Belajar Menatakelola Hutan Sosial ke Jawa Barat
Kelompok tani hutan sosial Giri Senang Jawa Barat

Bandung, Khazminang.idHotan sosial di Sumbar akan diatur dengan Peraturan Daerah, tapi menjelang Perda rampung, Tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial belajar dulu bagaimana menatakelola hutan sosial di Jawa Barat.

Serombongan anggotga DPRD Sumbar pun berangkat ke Bandung bertemu dengan Pemda setempat serta meninjau langsung bagaimana penatakelolaan hutan sosial di sina.

“Menang di Jawa Barat belum ada juga Perdanya, tapi mereka sudah punya kelompok Kerja (Pokja) hingga bisa kita jadikan referensi,” turut Ketua Tim Pembahas Ranperda Hutan Sosial DPrd Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano.

    Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukkan dalam muatan Ranperda itu  adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial   

    "Ada beberapa hal yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil studi banding ke Jawa Barat, selain pengembangan SDM, ada juga pendampingan petani pengelola hutan hingga pendanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial," ujar Arkadius.

    Dia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam Ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red) hingga pemasarannya.

    "Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada sektor perhutanan nantinya," katana.

    Tidak hanya pelibatan relawan dan NGO, pencegahan konflik kawasan juga akan diatur dalam muatan Ranperda tersbut, jadi muaranya pengelola hutan sosial akan mendapatkan kepastian hukum, permodalan hingga pendampingan.

    "Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat," katanya.

    Terkait studi banding ke Jawa Barat, dikatakan, didasari oleh diserahkan 38 unit perhutanan sosial oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk lima skema kewenangan pengelolaan, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat dan kemitraan perhutanan. 

    Yang unik dari pengelolaan hutan di Jawa Barat byang pantas diterapkan di Sumbar adalah pengelolaan hutan sosial yang mendatngkan manfaat nyata untuk rakyat di sana. Misalnya di kelompok tani hutan Giri Senang beranggotakan 150 orang dan menggarap 250 hektar hutan sosial sebagai perkebunan kopi.    

    "Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh  pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.  Jadi ada multiplier effct nya karena adanya pengelolaan hutan sosial," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

    Dia mengatakan, mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang. Jadi pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga kelestarian hutan. jadi ini cukup memberikan bahan bagi kita secara keseluruhan 

    Sementara Wakil Ketua tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. (jer)