Padang, Khazminang.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patrol dan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang, Sabtu (24/10/26) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Pol PP Padang Malizar Ade didampangi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Pol PP Suwondo. Pihaknya menyasar beberapa titik lokasi untuk diawasi dan dilakukan pemeriksaan.
“Ada beberapa lokasi yang kita tuju, mulai dari penginapan, kos-kosan hingga muda mudi yang keluyuran hingga dini hari,” kata Malizar Ade Kabid SDA Pol PP Padang.
Petugas mengawali pemeriksaannya pada penginapan dan kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pihaknya juga berpatroli sambil memperhatikan dengan seksama suasana sekitar malam itu hingga ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan sekitar kawasan Jalan Batang Arau Kota Padang.
“Alhamdulillah. Dari beberapa lokasi yang kita periksa, tidak ada kita temukan baik oleh penginapan maupun kos-kossan tersebut,” katanya.
Tetapi saat pihaknya bersama petugas berpatroli di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, pihaknya menemukan beberapa orang perempuan yang masih nongkrong hingga dini hari. Khawatir terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada mereka, petugas membawanya naik ke mobil Dalmas .
“Kita juga menemukan seorang pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Anak muda itu juga kita tertibkan,” jelas Malizar.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum telah mengatur secara tegas ketentuan bahwa tidak dibenarkan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Perbuatan pemuda tersebut sudah tentu melanggar Perda.
Selanjutnya, pemuda tersebut bersama 10 orang wanita terpaksa diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang dan selanjutnya akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Kita akan tunggu hasil penyididkan PPNS Pol PP Padang. Kita juga akan panggil pihak keluarga mereka dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Malizar Ade. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






