Padang, Khazminang.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026), sejumlah narapidana mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar) yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pemberian remisi merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat tercatat sebanyak 6.391 orang, terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum. Rinciannya, Remisi Umum I (remisi normal) sebanyak 1.911 orang, Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.756 orang, Remisi Umum II atau bebas langsung sebanyak 60 orang, serta Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 17 orang.
Adapun besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima terdiri dari 1 bulan sebanyak 591 orang, 2 bulan sebanyak 783 orang, 3 bulan sebanyak 1.123 orang, 4 bulan sebanyak 644 orang, 5 bulan sebanyak 412 orang, dan 6 bulan sebanyak 191 orang.
Sekda menegaskan, momentum pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat dapat semakin ditingkatkan.
Menurut Sekda, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian.
“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berkelakuan baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui berbagai program pembinaan dan pengembangan keterampilan,” katanya. (*).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






