×

Iklan


Razia Penginapan di Padang, Satpol PP Jaring 5 Pasangan Ilegal

28 April 2023 | 14:06:50 WIB Last Updated 2023-04-28T14:06:50+00:00
    Share
iklan
Razia Penginapan di Padang, Satpol PP Jaring 5 Pasangan Ilegal

Padang, Khazminang.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring lima pasangan ilegal di salah satu penginapan kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (27/4) malam.

Kelima pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut terjaring setelah petugas menerima laporan dari warga terkait penginapan itu diduga menyalahi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Salah satunya yakni memperbolehkan atau menerima pasangan yang bukan suami istri menginap di penginapan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (28/4).

    Mursalim berujar, usai pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan adanya penginapan menyalahi izin yang ada, personelnya langsung melakukan pengawasan.

    "Kita lakukan pengawasan usai mendapati laporan warga tersebut. Ternyata benar, kita dapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar," bebernya.

    Lebih lanjut dikatakan Mursalim, terdapat 10 orang yang dijaring petugas di penginapan tersebut. Mereka terdiri dari lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.

    "Mereka yang terjaring tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut," katanya.

    "Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik penginapan itu juga kita penggil," lanjut Mursalim.

    Dirinya menegaskan, anggotanya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut.

    "Yang kita lakukan ini adalah upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta antisipasi perilaku maksiat di Kota Padang," ucapnya.

    "Kita juga akan lebih intens melakukan pengawasan di sana, hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku," sambung dia mengakhiri. (han)