Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rapat Paripurna DPRD : Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.TP Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

×

Rapat Paripurna DPRD : Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.TP Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP serahkan hantaran LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025
Singkatnya Gini...
  • DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat undang-undang.
  • Realisasi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi tahun 2025 tercatat mencapai Rp755,8 miliar atau 100,23 persen dari target, sementara serapan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694,8 miliar atau 88,26 persen.
  • LKPJ 2025 menandai tahun pertama pelaksanaan visi "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya" dengan capaian rata-rata penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencapai angka 98,61 persen pada delapan perangkat daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Rapat Paripurna DPRD : Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, S.TP Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Hantaran Secara Resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025,” Senin (30/3/206) di ruang rapat utama gedung DPRD setempat dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., Forkopimda Kota Bukittinggi, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten dan Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Sekretaris DPRD beserta Staf, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai dan Bundo Kanduang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., saat membacakan pembukaan rapat paripurna

Pada sambutan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA., mengatakan, LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, ucapnya.

Baca Juga:  Akselerasi Energi Hijau Mempercepat Transisi dan Penerapan Energi Bersih Ramah Lingkungan
Suasana rapat paripurna Hantaran LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025

Sedangkan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP., menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2025. LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2025 berikut dengan perubahannya, dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang merupakan tahun Pertama dalam pelaksanaan Visi dan Misi Kota Bukittinggi tahun 2025-2029 “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya”, dan sebagai wujud sinergitas dengan program pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat, dan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini akan kami sampaikan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025 yaitu: I. Pendapatan Daerah Tahun 2025 dapat direalisasikan sebesar Rp755.880.743.648,42 dari target sebesar Rp754.158.592.732,00 atau dengan capaian 100,23% dengan rincian sebagai berikut: Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp161.337.341.346,42 dari target sebesar Rp165.711.732.640,00 atau dengan capaian 97,36%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp590.543.034.554,00 dari total target Rp588.446.860.092,00 atau sebesar 100,35%.

II. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp694.826.316.783,95 dari target sebesar Rp787.242.866.121,89 atau sebesar 88,26%, dengan uraian realisasi sebagai berikut: a. Belanja Operasi, Pada Tahun Anggaran 2025, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp723.225.023.346,00 dan direalisasikan sebesar Rp 650.135.569.450,52 atau sebesar 89,89%. b. Belanja Modal, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp50.329.152.706,00 dan terealisasi sebesar Rp41.913.438.353,43 atau dengan capaian 83,27%.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Kerja Bersama SKPD Mitra Kerja

Belanja Tidak Terduga, Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp8.128.980,00 dari alokasi sebesar Rp10.039.770.069,89 yakni dengan capaian 0,08%. Belanja Transfer. Realisasi belanja transfer Berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp2.769.180.000,00 dari alokasi anggaran Rp3.648.920.000,00 dengan capaian 75,89 %.

III. Pembiayaan daerah, meliputi: Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat direalisasikan 100% dari alokasi sebesar Rp35.363.273.389,89.

Dalam hal tahun anggaran 2025 terdapat perubahan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya serta kondisi yang tidak sesuai dengan rencana, maka dilakukan perubahan, sebagai mekanisme yang sah dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diawali dengan penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD).

Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2025 diuraikan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp154.733.530.399,00 menjadi Rp165.711.732.640,00 atau bertambah sebesar 7,09%; Pendapatan Transfer, semula ditetapkan sebesar Rp576.021.392.741,00 menjadi Rp588.446.860.092,00 atau bertambah sebesar 8,03%.

Belanja Daerah, mengalami kenaikan sebesar Rp49.248.103.329,89, semula sebesar Rp737.994.762.792,00 menjadi Rp793.344.566.121,89. Penerimaan Pembiayaan tahun 2025 diproyeksikan semula sebesar Rp7.239.839.652,00, namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2025, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2025 sudah dipastikan sebesar Rp35.363.273.389,89 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya.

Baca Juga:  DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Perwako Nomor 21 Tahun 2025

Selanjutnya kami sampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2025 pada aplikasi e-SPM Kemendagri mencapai angka 98.61% yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah yaitu 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2) Dinas Kesehatan, 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4) Dinas Perumahan dan Permukiman, 5) Sat Pol PP, 6) Dinas Kebakaran, 7) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan 8) Dinas Sosial.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Kebijakan Strategis melalui: Penetapan Peraturan Wali Kota; dan Penetapan Keputusan Wali Kota. yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2025. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.