Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

Fraksi Golkar di DPRD Sumbar Instruksikan Kadernya Kawal Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

×

Fraksi Golkar di DPRD Sumbar Instruksikan Kadernya Kawal Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Suasana diskusi Fraksi Partai Golkar dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra

Padang, Khazminang.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, SE menginstruksikan kader di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasalnya, ujar Yogi Pratama dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, S.ST, MM di Padang, Senin (7/9/2026), terdapat sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam diskusi yang turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH itu dijelaskan, antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).

Menurutnya, pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Sumbar ke-80, Muhidi Ajak Warga Lebih Maju dan Modern Tanpa Kehilangan Identitas Sebagai Orang Minang

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar Yogi.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Muhidi: Pihak Sekolah Agar Proaktif Data Para Siswa-siswi yang Berasal dari Keluarga Kurang Mampu