Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemko Bukittinggi Gelar Public Hearing Dua Ranperda Kebencanaan

×

Pemko Bukittinggi Gelar Public Hearing Dua Ranperda Kebencanaan

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir foto bersama dengan narasumber dan peserta

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah gelar dengar pendapat masyarakat (Public Hearing) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11/2025).

Public Hearing ini diikuti unsur Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat, Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Relawan, hingga Pelaku Usaha. Dan menghadirkan dua orang narasumber, yakni Kepala BPBD Kota Bukittinggi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bukittinggi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menyampaikan, kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Kota Bukittinggi.

Kedua ranperda ini disusun untuk memastikan penanggulangan bencana dan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan. Bencana tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu ada payung hukum yang jelas agar setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang pastinya.

Baca Juga:  Dari HPN Banten, Rosi: Wartawan Boleh Salah Tapi Tidak Boleh Bohong

Untuk itu, pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran. Penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi berjalan efektif. Kami berharap forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi, ungkapnya.

Emil Achir menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen memastikan ranperda ini memuat aspek kepastian hukum, pembinaan teknis, dan pemberdayaan masyarakat, agar warga semakin sadar serta aktif menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

Melalui Public Hearing ini, diharapkan partisipasi publik semakin terbuka dalam memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana dan bahaya kebakaran, ucapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan transparan.

Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan Pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, kritik dan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah, jelasnya. (Iwin SB)

Baca Juga:  Wawako Bukittinggi, Ibnu Asis, S.TP : Anak-anak Bukittinggi Tumbuh di Tengah-tengah Pemahaman dan Kecintaan Terhadap Al Quran

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.