Painan, Khazminang.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepakat mengevaluasi seluruh perizinan yang tidak sesuai serta meminta investor di Pulau Cubadak merombak ornamen bangunan yang menyerupai klenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan itu.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim usai menerima perwakilan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat guna membahas penolakan terhadap bangunan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan norma adat dan aturan yang berlaku di Kantor Bupati, Senin (27/4/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Zainal Arifin, Asisten 1 Syahrizal Antoni, Kepala Dinas Pariwisata Zoni Eldo, dan Kepala Dinas Perizinan daerah setempat.
“Alhamdulillah, tadi ada kesamaan pandangan. PPNI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait penertiban izin bangunan, termasuk kawasan pariwisata maupun izin lainnya. Semua harus tertib sesuai izin yang dikeluarkan,” kata Wabup Risnaldi Ibrahim.
Ia menegaskan, Pemkab Pessel berkomitmen mengevaluasi izin yang tidak sesuai ketentuan, namun tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Sepanjang tidak sesuai, Pemda bisa saja mengevaluasi. Tentu, bisa saja bahasanya membekukan. Tapi, intinya mengevaluasi tentu sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Terkait ornamen bangunan yang menyerupai klenteng, Risnaldi menyebut pihak investor telah bersedia melakukan perubahan sesuai permintaan ninik mamak setempat.
“Pihak perusahaan sudah kami panggil dan mereka sepakat merombak bangunan, tidak lagi menggunakan ornamen atau asesoris bernuansa klenteng,” kata dia.

Risnaldi juga menegaskan, hingga saat ini Pemkab Pessel tidak pernah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah, termasuk klenteng, di lokasi tersebut.
“Sampai sekarang, tidak ada izin rumah ibadah yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Selatan, baik itu klenteng maupun lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPNI Sumbar, M. Rafi Ariansyah, menyatakan pihaknya akan mengawal kesepakatan yang telah dicapai bersama pemerintah daerah.
“Kesepakatan sudah ada, tapi akan tetap kami kawal,” ujar Rafi.
Menurutnya, penolakan bukan pada fungsi bangunan, melainkan pada prosedur dan aturan yang harus dipatuhi, termasuk kearifan lokal.
“Izin yang ada adalah izin usaha dan rekreasi, bukan rumah ibadah. Dalam aturan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah jemaah minimal dan persetujuan masyarakat setempat. Ini tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Selain itu, PPNI juga akan menyurati DPRD Pesisir Selatan untuk meminta pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah terkait persoalan ini.
“Besok kami akan menyurati DPRD Pesisir Selatan untuk melihat sejauh mana pengawasan legislatif. Kesepakatannya jelas, bangunan tersebut akan diubah menjadi kantor pribadi dan simbol-simbol keagamaan harus dihilangkan,” kata dia. (Milhendra Wandi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






