Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pansus DPRD Kota Bukittinggi Dalami Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Pansus DPRD Kota Bukittinggi Dalami Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
Singkatnya Gini...
  • Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota melakukan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah guna menyesuaikan dengan dinamika aturan terbaru.
  • Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperkuat sistem tata kelola aset daerah agar lebih tertib administrasi, transparan, serta akuntabel demi kemanfaatan optimal bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Legislatif dan eksekutif sepakat melakukan pendalaman komprehensif terhadap substansi Ranperda, khususnya terkait mekanisme pemanfaatan dan pengamanan aset daerah, sebelum memasuki tahapan finalisasi regulasi.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, bertempat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Nur Hasra, B.Sc, bersama anggota Pansus, serta didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi beserta jajaran terkait lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Adapun rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah guna meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin dinamis.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola Pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, melalui pembahasan Ranperda ini, kita berharap dapat memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Gelar Bimtek Digital Marketing Pelaku UMKM Kota Payakumbuh

Nur Hasra juga menegaskan bahwa Pansus DPRD berkomitmen untuk mengkaji setiap materi Ranperda secara komprehensif dengan melibatkan OPD terkait agar substansi peraturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif.

“Kami berharap melalui rapat ini dapat diperoleh masukan yang konstruktif dari perangkat daerah sehingga penyempurnaan Ranperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan barang milik daerah di Kota Bukittinggi,” harap Nur Hasra.

Sedangkan perwakilan OPD yang hadir menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi khususnya Pansus yang telah memfasilitasi pembahasan Ranperda ini.

Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.

“Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung penuh pembahasan Ranperda ini sebagai upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.”

Pihak Pemerintah Daerah juga menyatakan kesiapan untuk memberikan data, masukan teknis, serta penjelasan terkait substansi Ranperda guna mendukung kelancaran proses pembahasan bersama DPRD.

Baca Juga:  Pelajar SMA IT Andalas Cendekia Luncurkan Buku “Kisah Ramadhan Kami”

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Beberapa substansi Ranperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.

OPD terkait diminta untuk melengkapi data serta memberikan masukan teknis guna mendukung penyempurnaan materi Ranperda.

Pansus akan menjadwalkan rapat lanjutan guna membahas secara lebih rinci pasal demi pasal dalam Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan penuh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam upaya menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.