Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Feature

Menuai Ekonomi Karbon  Hutan Sumbar, Mahyeldi Perkuat Kapasitas Daerah

×

Menuai Ekonomi Karbon  Hutan Sumbar, Mahyeldi Perkuat Kapasitas Daerah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi Ikuti Bimtek

Padang, Khazanah — Sumatera Barat memiliki peluang besar mengembangkan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai sumber ekonomi hijau baru. Dengan kawasan hutan yang luas, potensi penyimpanan karbon di kawasan konservasi, serta ekosistem mangrove di wilayah pesisir, Sumbar berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.

Peluang tersebut semakin relevan seiring berkembangnya kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu daerah yang dinilai memiliki prospek adalah Kabupaten Solok. Senator asal Sumatera Barat, Irman Gusman, sebelumnya menyoroti potensi perdagangan karbon di daerah itu karena sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Solok disebut berupa kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Untuk menangkap peluang tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan itu, Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri.

Bimbingan teknis tersebut diikuti 124 pimpinan daerah dari wilayah Sumatera dan Jawa. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan pengendalian perubahan iklim, pengurangan emisi, dan pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Keikutsertaan Gubernur Sumbar menjadi penting agar potensi sumber daya alam daerah tidak hanya dipandang sebagai aset ekologis, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengembangan perdagangan karbon membutuhkan kesiapan kebijakan, data cadangan karbon, sistem pengukuran dan verifikasi, serta tata kelola yang memastikan manfaatnya dirasakan secara adil.

Gubernur Mahyeldi menilai peningkatan kapasitas kepala daerah merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Baca Juga:  Pengurus Taekwondo, Danrem dan Irdam I/Bukit Barisan, Dukung Tommy Maju Ketum KONI Sumbar

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan langkah konkret agar kebijakan pembangunan rendah karbon dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mahyeldi.

Ia menambahkan, Sumbar memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dikelola secara bijaksana. Melalui penguatan kebijakan lingkungan dan pembangunan rendah karbon, potensi tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang.

Solok dan Peluang Perdagangan Karbon

Peluang perdagangan karbon di Kabupaten Solok mendapat perhatian dari Senator Sumbar Irman Gusman. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Solok pada Oktober 2026, Irman menyoroti peluang pengembangan ekonomi hijau melalui perdagangan karbon, dengan mempertimbangkan besarnya kawasan hutan di daerah tersebut.

Menurut Irman, potensi hutan dapat menjadi modal untuk mengembangkan sumber ekonomi baru berbasis pelestarian lingkungan. Namun, peluang itu harus ditindaklanjuti melalui kajian teknis, pengukuran cadangan karbon, kepastian regulasi, serta kemitraan strategis agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Gagasan tersebut relevan bagi Kabupaten Solok yang memiliki kawasan hutan dan bentang alam penting, termasuk kawasan Alahan Panjang. Selain menopang fungsi hidrologis dan menjaga keseimbangan ekosistem, hutan juga menyimpan karbon dalam biomassa vegetasi dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi melalui skema perdagangan karbon yang memenuhi ketentuan.

Irman juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang. Hal ini semakin penting setelah wilayah Solok menghadapi bencana banjir bandang, yang mendorong perlunya evaluasi tata ruang, perlindungan kawasan hutan, dan penguatan mitigasi bencana.

Baca Juga:  Dilantik Sebagai Ketua, Rudi Horizon: Nasdem Makin Besar di Kota Solok

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan karbon bukan semata-mata instrumen untuk memperoleh pendapatan, melainkan juga peluang mendorong pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan memperkuat ketahanan daerah terhadap perubahan iklim.

Sumbar Memiliki Modal Ekologis

Potensi perdagangan karbon Sumbar tidak terbatas pada Kabupaten Solok. Data kawasan hutan yang dipublikasikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mencatat luas kawasan hutan provinsi ini sekitar 2,38 juta hektare berdasarkan penetapan kawasan hutan tahun 2013. Angka tersebut merupakan data penetapan pada periode itu dan perlu disandingkan dengan data kehutanan terbaru untuk menentukan kondisi terkini.

Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang memiliki fungsi ekologis serta peluang pemanfaatan yang berbeda. Hutan konservasi dan hutan lindung, misalnya, memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, tata air, dan cadangan karbon.

Potensi tersebut juga didukung penelitian mengenai cadangan karbon di Suaka Alam Alahan Panjang Blok Manggani, Sumatera Barat. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Wahana Forestra pada 2015 dan dipublikasikan pada 2018 mengkaji kandungan karbon dalam vegetasi, tumbuhan bawah, dan serasah di kawasan tersebut.

Di wilayah pesisir, penelitian mengenai hutan mangrove Teluk Buo, Kota Padang, yang diterbitkan dalam jurnal Menara Ilmu pada 2022 juga mengidentifikasi fungsi mangrove sebagai penyimpan karbon. Ekosistem ini berpotensi mendukung upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus melindungi kawasan pesisir.

Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri sebelumnya telah mengidentifikasi perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk pemanfaatan jasa lingkungan dari kawasan hutan. Portal investasi daerah SIPOPEI, misalnya, mencantumkan peluang investasi kredit karbon sektor kehutanan di Kabupaten Sijunjung, termasuk rehabilitasi hutan dan penanaman jenis pohon tertentu dalam skema kredit karbon.

Baca Juga:  KMP Ambu-Ambu, Jembatan Laut Penjaga Rantai Pasok Pangan di Mentawai

Berbagai rujukan tersebut menunjukkan bahwa modal ekologis Sumbar dapat dikembangkan melalui pendekatan ekonomi hijau. Namun, luas hutan dan besarnya cadangan karbon saja belum otomatis menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan. Setiap proyek tetap memerlukan perhitungan yang terukur, pembuktian pengurangan atau penyerapan emisi, serta pemenuhan persyaratan regulasi dan sertifikasi.

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Dalam bimbingan teknis tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kerja sama pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Ia berharap manfaat ekonomi dan ekologis dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Pemerintah pusat, menurutnya, terbuka untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar penerapan instrumen ekonomi karbon sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap wilayah.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menekankan bahwa penerapan NEK harus bertumpu pada aksi nyata penurunan emisi gas rumah kaca. Nilai ekonomi karbon merupakan hasil dari upaya bersama untuk mengurangi emisi dan memenuhi komitmen penanganan perubahan iklim.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala daerah juga mendapatkan penguatan pemahaman mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), dan tata kelola perdagangan karbon, khususnya pada sektor limbah.

Materi lainnya mencakup pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sertifikasi penurunan emisi, serta peluang pembiayaan iklim untuk mendukung pembangunan rendah karbon di daerah. (Eko/berbagai sumber)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.