Padang, Khazminang.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memperketat standar pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Ke depan, pejabat fungsional yang akan naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, diwajibkan menghasilkan inovasi sesuai bidang tugas masing-masing.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kenaikan jabatan benar-benar mencerminkan kompetensi dan kapasitas pegawai, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan, kelayakan inovasi yang dihasilkan ASN akan dinilai oleh Tim Penilai Kepegawaian yang dipimpinnya.
Penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap pegawai memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
“Ini merupakan kebijakan internal di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ASN yang naik jabatan benar-benar layak dan memiliki kapasitas untuk menempati posisi yang akan diisi,” kata Arry saat melantik 33 pejabat administrator dan pengawas di Auditorium Gubernuran, Kamis (29/10).
Selain memperkuat penilaian terhadap pejabat fungsional, Pemprov Sumbar juga akan mengoptimalkan penerapan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural.
Melalui sistem tersebut, proses penempatan pejabat diharapkan berlangsung lebih objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kemampuan, dan kepatutan calon pejabat.
“Tujuannya agar dalam pengisian jabatan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap para calon, tetapi betul-betul berdasarkan aspek kompetensi dan kepatutan,” ujarnya.
Arry menjelaskan, jabatan struktural dan fungsional memiliki karakteristik serta tanggung jawab yang berbeda. Jabatan struktural lebih berorientasi pada fungsi manajerial, koordinasi, dan pengambilan keputusan. Sementara itu, jabatan fungsional menitikberatkan pada keahlian dan keterampilan khusus sesuai bidang masing-masing.
Meski memiliki karakteristik berbeda, kedua jalur jabatan tersebut sama-sama penting dalam mendukung pencapaian target organisasi.
Karena itu, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kapasitas, keahlian, dan kontribusi yang dapat diberikan setiap pegawai.
Penegasan tersebut disampaikan Arry di tengah pelantikan 33 pejabat administrator dan pengawas yang ditempatkan pada 12 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang menduduki jabatan administrator atau eselon III, sedangkan 16 lainnya mengisi jabatan pengawas atau eselon IV.
Adapun 12 perangkat daerah yang menerima pejabat baru meliputi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selain itu, penempatan juga dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Pendapatan Daerah, serta RSUD M. Natsir.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Arry meminta agar segera memahami bidang tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangan masing-masing.
Menurutnya, profesionalisme birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga kepatuhan terhadap mekanisme kerja dan etika pemerintahan.
Ia mengingatkan, dalam tata kelola organisasi, bawahan memiliki tanggung jawab memberikan saran dan pertimbangan, sedangkan atasan bertugas merumuskan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi. Pembagian peran tersebut harus dipahami agar koordinasi berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Semua ada mekanismenya. Itulah yang dikatakan etika birokrasi dan itu perlu kita jaga bersama,” tuturnya. Ryan Syair
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






